"Saya hanya bisa tenangkan dengan berkata kita berdoa saja," beber dia.
Sekeon menyatakan, sudah lama pemboman terjadi di sekitar kampung itu. Namun baru mengganggu warga sekitar 2 tahun ini.
Ia menduga jarak lokasi yang dibom kian dekat kampung.
"Dulunya tidak mengganggu, sekarang sudah sangat keras, kami duga jaraknya hanya sekitar 200 meter dari kampung," kata dia.
Menurutnya, hal itu melanggar aturan karena semestinya jarak lokasi pemboman dengan kampung adalah 500 meter.
Sekeon mensinyalir aksi pengeboman bakalan lebih dekat lagi karena diduga emas berada di sekeliling kampung itu.
"Untuk itulah kami sepakat melakukan penolakan, jika kami diam, kampung ini bakal runtuh," kata dia.
Sumolang warga lainnya membeber, warga sudah sekian lama melakukan penolakan. "Kami pernah hadang truk dan lainnya, namun tetap kandas," kata dia.
Sadar bahwa perjuangan sendiri sendiri tidak bakalan memberi hasil, warga pun menyatukan diri. Mereka merangkul para tokoh agama serta memakai jasa konsultan hukum.
"Saat itu perjuangan mulai terarah," kata dia.
Pada hari Sabtu sebelum lebaran, amarah warga pecah karena tertundanya pertemuan dengan pihak perusahaan.
Warga berduyun -duyun mendatangi tempat pengeboman.
"Paling marah adalah ibu ibu," kata dia.
Menyusul kejadian itu dilakukan pertemuan antara warga dan pihak PT MSM/TTN yang difasilitasi Pemko Bitung diwakili oleh Asisten I Pemkot Bitung O Tumundo.
Pertemuan itu membuahkan hasil bagi warga. "Ada empat poin, salah satunya pihak perusahaan harus ganti rugi dan untuk pihak perusahaan tidak boleh mengadakan peledakkan yang merugikan warga, pihak perusahaan juga diberi waktu dua minggu untuk menanggapi keluhan warga," kata konsultan warga Allan Berty Lumempouw.
"Jika perusahaan ingkar janji maka kita akan demo lagi kali ini demo masak di jalan, karena kami tak mau masak di dalam rumah, takut longsor," kata dia.
Yusak Manager Community PT MSM/TTN enggan berkomentar banyak mengenai masalah tersebut.
Ia hanya menegaskan bakal menaati kesepakatan dengan warga. "Kita akan berlaku sesuai aturan," kata dia.
Yusak hadir bersama direksi PT MSM/TTN Jacob Tumundo dalam pertemuan dengan warga. *
POIN KESEPAKATAN
* Perusahaan harus ganti rugi dan tidak boleh mengadakan peledakkan yang merugikan warga
* Perusahaan juga diberi waktu dua minggu untuk menanggapi keluhan warga