Sebanyak 1005 Honorer Daerah Kabupaten Bolsel Terima SK

Penulis:
Editor: Andrew_Pattymahu
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekda Indra Damopolii menyerahkan SK kepada para 1005 orang tenaga honorer secara simbolis.

Liputan Wartawan Tribun Manado, Felix Tendeken


TRIBUNMANADO.CO.ID, MOLIBAGU - Setelah melalui proses evaluasi dan verifikasi yang ketat, akhirnya 1005 orang tenaga honorer Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), menerima Surat Keputusan (SK) kolektif.

Penyerahan SK dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Indra Damopolii saat apel pagi di halaman Kantor Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) kawasan perkantoran Panango, Selasa (28/2).

Sesuai data yang yang diberikan oleh BKKP dan Ketua Tim Evaluasi Verifikasi tenaga Honda Harifin Matulu. Total tenaga honor yang mengabdi di Pemkab Bolsel tahun 2016 tercatat sebelum dievaluasi, berjumlah 1132 orang.

Sementara jumlah tenaga Honda hasil evaluasi dan verifikasi tahun 2017, berjumlah 1005.

"Honorer yang bertahan adalah mereka yang dinilai masih produktif. Yang tidak diakomodir adalah mereka yang sudah tidak aktif lagi,"kata Asisten III Harifin Matulu.

Sementara itu Sekda dalam sambutannya ketika memimpin apel pagi, mengatakan SK tenaga honor yang diserahkan bentuknya masih kolektif yang sudah ditandatangani oleh Bupati Hi Herson Mayulu (H2M).

"Satu SK berlaku untuk semua tenaga honorer, terhitung mulai Januari. Kemudian bulan ini mereka menerima rapel Januari dan Februari,"kata Sekda kemudian disambut dengan aplous para peserta apel.

Mengenai gaji Honda, kata dia semua akan dibayar langsung ke rekening masing - masing.

Untuk itu Sekda mengingatkan seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), menyuruh tenaga honorernya mengurus rekening bank daerah.

Selepas itu Kepala SKPD disitruksikan untuk mengurus administrasi pembayaran gaji para Honda.

Apalagi Sekda menegaskan bahwa 1005 orang Honda yang bertahan, masih dalam pengawasan masing - masing pimpinan SKPD.

"Jika dalam penilaian ada yang mulai malas dan tidak produktif kepada Kepala SKPD, maka bisa diusulkan untuk diganti sesuai mekanisme yang berlaku,"kata Sekda.

Ditambahkannya untuk prosedur pergantian, Kepala SKPD bisa mengusulkan langsung pergantian nama kepada Bupati melalui Sekda.

"Dengan mekanisme ini seluruh aktifitas honorer akan terkontrol. Untuk jumlah tetap sesuai SK meski ada pergantian,"kata Sekda pasti.

Halaman
12

Berita Terkini