Laporan wartawan Tribun Manado Maickel Karundeng
TRIBUNMANADO.CO.ID, LOLAK - Tingkat disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bolaang Mongondow terus menjadi perhatian khusus. Pasalnya, saat kepala daerah melakukan tugas luar, aktifitas ASN di Pemkab sepi.
Amatan Tribun Manado sejak Rabu, Kamis (24,25/8) di kantor bupati, aktivitasnya sepi bahkan ASN hanya dibisa dihitung kehadirannya.
Sebelumnya, ketika Penjabat Bupati Adrianus Nixon Watung berada di kantor, para ASN rajin masuk kantor dengan tingkat disiplin meningkat.
Pemkab Bolmong melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Zainudin Paputungan menyampaikan jika terdapat ASN yang tidak masuk kantor khususnya di setiap dinas, badan, bagian setda dikembalikan kepada atasan mereka untuk memberikan teguran bahkan hukuman.
"BKD terus melakukan pemantauan dan sidak dilapangan khususnya saat apel pagi dan sore hari. Saat dilakukan tingkat disiplin mulai ada peningkatan," ujarnya.
Ia menambahkan, hukuman disiplin tetap berjalan jika para ASN terbukti tidak disiplin dalam menjalankan tugas sebagai abdi Negara.
Peraturan Pemerintah No 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin apa saja yang ada di PP 53/ 2010, sebagaimana disebutkan di Pasal 7 PP.
Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin
Pasal 7
(1) Tingkat hukuman disiplin terdiri dari:
a. Hukuman disiplin ringan;
b. Hukuman disiplin sedang; dan
c. Hukuman disiplin berat.
(2) Jenis hukuman disiplin ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari:
a. Teguran lisan;
b. Teguran tertulis; dan
c. Pernyataan tidak puas secara tertulis.
(3) Jenis hukuman disiplin sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:
a. Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;
b. Penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan
c. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
(4) Jenis hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari:
a. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
b. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
c. Pembebasan dari jabatan;
d. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan
e. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Pj Bupati Adrianus Watung menegaskan kepada Seluruh Pimpinan Satuan Perangkat Daerah agar melakukan pengawasan terhadap semua pegawainya secara berjenjang dan menjatuhkan sangsi tegas terhadap pegawai yang melanggar aturan.
"Sangat disayangkan kepala skpd tidak membina bawahan dan memang tugas luar ini sangat penting untuk pembagunan di bolmong kedepan dan hal ini menjadi evaluasi pimpinan skpd," ungkapnya.
Bagi Pimpinan SKPD yang tidak tegas terhadap bawahan, berdasarkan aturan maka Ia akan memberlakukan sanksi tegas terhadap pimpinan SKPD tersebut yang akan di evaluasi oleh Tim Penegakan Disiplin. Saya akan tetap mengontrol hal ini meski saya berada di luar daerah," tutup Watung.