Pesta Sabu Guru Besar Unhas

Penyidik Bingung 'Atasi' Mahasiswi 'Sekamar' dengan Prof Musakkir

Editor:
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nilam, salah satu mahasiswi yang ditangkap bersama PR III Unhas di dalam kamar Hotel Malebu kemarin malam adalah mahasiswi STIEM Bongaya Nilam Ummi Qalbi.

TRIBUNMANADO.CO.ID, MAKASSAR - Penyidik Kepolisian Resort Kota Besar Makassar, mengaku kebingungan dalam menerapkan pasal untuk menjerat Guru Besar sekaligus PR III Universitas Hasanuddin, Prof Musakkir dan dua orang mahasiswi STIEM Bongayya, Nilam Ummi Qalbi dan Ainun, yang ditangkap dalam kasus kepemilikan sabu-sabu pada Jumat (14/11/14) lalu.

Penyidik bingung dengan alasan belum mengetahui peran ketiganya dalam kasus ini. Alasan bingung sehingga penyidik belum menjebloskan ketiganya dalam sel. Untuk sementara, Prof Musakkir, Nilam, dan Ainun masih diinapkan di ruang penyidik Satnarkoba Polrestabes Makassar.

Tiga pelaku lainnya, yakni Dosen Fakultas Hukum Unhas Ismail, Andi Syamauddin, dan Herianto, sudah meringkuk di balik jeruji besi. Keenam orang ini, ditangkap di tiga kamar berbeda Hotel Grand Malibu, Jl Bonto Manai, Makassar. Saat digerebek, polisi menemukan barang bukti sabu-sabu di ketiga kamar yang ditempati empat pria dan dua wanita cantik ini.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombespol Endi Sutendi, mengatakan sampai saat ini pihaknya masih mendalami peran Prof Musakkir, Nilam, dan Ainun.

"Mereka semua sudah dinyatakan positif menggunakan narkoba. Tapi untuk tiga orang ini, penyidik masih mendalami peranya," kata Endi, Selasa (18/11/14).

Berita Terkini