Laporan Wartawan Tribun Manado Aldi Ponge
TRIBUNMANADO.CO.ID,
BOLTIM-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim)
sulit memenuhi permintaan warga Tutuyan Dua untuk mengembalikan jabatan
Sangadi.
Kapala Bagian Hukum Pemkab Boltim, Pryamos saat
dikonfirmasi terkait tuntutan warga Tutuyan Dua agar jabatan Sangadi
diserahkan lagi kepada Piyantai Potabuga (45) mengatakan tuntutan
masyarakat adalah hal biasa di negara demokrasi. Namun soal pengembalian
jabatan ada aturan yang harus dipatuhi pemerintah Daerah (pemda) "Ada
aturan yang harus pemda laksanakan terkait dengan sumpah jabatan Sangadi
diantaranya tidak akan membuat perbuatan tidak tercela," jelas Pryamos,
Senin (7/1)
Sehingga menurutnya sulit bagi pemda untuk
mengembalikan jabatan tersebut. Ketika harus berbenturan dengan hukum
positif berupa undang-undang dan hukum adat. "Bukan tidak memenuhi
permintaan warga tapi ini soal aturan dan adat di Bolmong Raya.
Ada hukum positif berupa UU dan ada juga hukum adat sebagai pemimpin adat," katanya.
Sekadar
diteketahui, Sangadi Tutuyan Dua harus harus mendekam di Sel tahanan
Mapolresta selama beberapa bulan bersama beberapa warganya. Bahkan telah
diputuskan bersalah dalam sidang pengadilan negeri Kotamobagu 3,5 bulan
kurungan. Terkait penyerangan terhadap kendaraan dinas Bupati Boltim
pada 17 Agustus 2012. (Ald)
Pemkab Sulit Penuhi Permintaan Warga Tutuyan Dua
X
Penulis: Aldi Ponge
Editor: Andrew_Pattymahu
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger