Laporan wartawan Tribun Manado Robertus Rimawan
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO -
Setelah Komisi Pemilhan Umum (KPU) Pusat
menyetujui keputusan Bawaslu untuk mengikutkan 18 parpol untuk dilakukan
verifikasi faktual, Partai Damai Sejahtera (PDS) tetap akan menggugat
KPU. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua PDS DPW Sulut, Arthur
Kotambunan kepada Tribun Manado, Rabu (28/11/2012).
"Proses hukum PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) tetap kami jalani
karena PDS sudah sangat dirugikan dengan kebijakan bolak-balik KPU yang
tidak jelas," ujarnya. Gugatan yang diajukan pada KPU mencapai angka
fantastis Rp 1 triliun.
Gugatan tersebut menurut Kotambunan sesuai dengan saran dari Komisi
Informasi Pusat (KIP) karena dinilai banyak indikasi kecurangan. Bahkan
bukan hanya di PTUN, laporan polisi atas dugaan menghilangkan berkas
menurut Kotambunan akan jalan terus.Apa yang disampaikan Kotambunan
bertentangan dengan pernyataan sebelumnya.
Menurut Wakil Ketua DPRD Sulut sebelumnya, PDS tak akan menggugat KPU
dengan catatan KPU melaksanakan keputusan dari Bawaslu untuk
mengikutsertakan PDS karena telah melengkapi pemberkasan sesuai dengan
aturan.
Ia menjelaskan dalam proses perjuangan ini partainya telah banyak
dirugikan bahkan tiap-tiap daerah harus mengeluarkan ratusan juta rupiah
agar bisa menunjukkan kembali berkas yang diduga telah dihilangkan.
Mulai membawa pengurus-pengurus di seluruh penjuru, untuk transportasi
maupun akomodasi.
Maka ia mengaku telah melakukan beberapa antisipasi dengan melakukan
dokumentasi seluruh proses agar nantinya tak terulang kembali. Ia
mencontohkan ketika KPU tak mengakui bahwa berkas telah masuk, padahal
PDS telah membawa tanda terima yang ditandatangani.
Terkait keterwakilan wanita dalam kepengurusan minimal PDS harus
memiliki jumlah pengurus perempuan 30 persen menurut Kotambunan PDS
Sulut justru sudah capai angka 35 persen demikian dengan wilayah-wilayah
lainnya, ia menegaskan semua persyaratan telah dipenuhi. "Kami telah
menyiapkan data DPP PDS sejak tahun 2011 bukan 2012, jadi kami telah
siap sebelum UU Pemilu ditetapkan," jelasnya.
PDS Tetap Gugat KPU Rp 1 Triliun
Penulis:
Editor: Andrew_Pattymahu
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger