Bolaang Mongondow

Suharjo tak Akan Ubah Keterangan

Penulis:
Editor: Andrew_Pattymahu
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger


Laporan Wartawan Tribun Manado Edi Sukasah

TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU
- Suharjo Makalalag, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan pokok aparatur pemerintah desa (TPAPD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), menegaskan tidak akan mengubah keterangan manakala diajukan di pengadilan.

"Apa yang saya sampaikan di BAP (Berita Acara Pemeriksaa) dan media akan tetap sya pertahankan. Kalau itu (keterangan) saya ubah, maka saya berdosa," ujar Suharjo saat proses tahap dua atau penyerahan tersangka dari Polres Bolmong ke Kejari Kotamobagu, Jumat (2/10/2012).

Hal tersebut dia utarakan terkait dengan keterangan Cimmy Wua, terdakwa pada kasus yang sama, saat di sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado. Cimmy bahkan menyatakan mencabut keterangan seperti yang tertera di BAP. Suharjo tetap merasa jadi korban pada kasus tersebut.

Senada, Ikram Lasinggaru, tersangka kasus TPAPD yang sama-sama berkas kasusnya memasuki tahap dua, mengatakan, akan memberikan keterangan sesuai dengan apa yang dia alami. "Apa yang saya alami, itu yang akan saya sampaikan nanti," ujar dia.

Penasihat Hukum Ikram, Reinal Pangaila, mengatakan, pihaknya akan mengajukan permintaan pengalihan tahanan kepada Kejari Kotamobagu. "Klien saya akan mengajukan permintaan untuk pengalihan tahanan dengan jaminan istrinya. Alasan lainya pengajuan tersebut agar klien kami juga bisa menjalankan tugasnya di pemerintahan," kata dia.Suharjo Aku tak Akan Ubah Keterangan

Berita Terkini