Laporan Wartawan Tribun Manado Edi Sukasah
TRIBUNMANADO.CO.ID,
KOTAMOBAGU - Suharjo Makalalag, tersangka kasus dugaan tindak pidana
korupsi tunjangan pokok aparatur pemerintah desa (TPAPD) Kabupaten
Bolaang Mongondow (Bolmong), menegaskan tidak akan mengubah keterangan
manakala diajukan di pengadilan.
"Apa yang saya sampaikan di BAP (Berita Acara Pemeriksaa) dan media
akan tetap sya pertahankan. Kalau itu (keterangan) saya ubah, maka saya
berdosa," ujar Suharjo saat proses tahap dua atau penyerahan tersangka
dari Polres Bolmong ke Kejari Kotamobagu, Jumat (2/10/2012).
Hal tersebut dia utarakan terkait dengan keterangan Cimmy Wua,
terdakwa pada kasus yang sama, saat di sidang di Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor) Manado. Cimmy bahkan menyatakan mencabut
keterangan seperti yang tertera di BAP. Suharjo tetap merasa jadi korban
pada kasus tersebut.
Senada, Ikram Lasinggaru, tersangka kasus TPAPD yang sama-sama
berkas kasusnya memasuki tahap dua, mengatakan, akan memberikan
keterangan sesuai dengan apa yang dia alami. "Apa yang saya alami, itu
yang akan saya sampaikan nanti," ujar dia.
Penasihat Hukum Ikram, Reinal Pangaila, mengatakan, pihaknya akan
mengajukan permintaan pengalihan tahanan kepada Kejari Kotamobagu.
"Klien saya akan mengajukan permintaan untuk pengalihan tahanan dengan
jaminan istrinya. Alasan lainya pengajuan tersebut agar klien kami juga
bisa menjalankan tugasnya di pemerintahan," kata dia.Suharjo Aku tak
Akan Ubah Keterangan
Suharjo tak Akan Ubah Keterangan
Penulis:
Editor: Andrew_Pattymahu
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger