Halo LBH/Advokat. Saya mau tanya, apa bisa balik nama
sertifikat tanah dari nama orang tua ke nama saya sebagai anak
perempuannya ? Saya merupakan anak bungsu dari dua bersaudara dan kakak
saya laki-laki. Mohon sarannya
Pengirim: 085394973xxx
Terima
kasih. Untuk Proses balik nama sertifikat tanah harus dilihat dulu.
Sertifikat sekarang itu atas nama siapa ? Kalau sertifikat itu masih
atas nama orang tua dan orang tuan sudah meninggal, maka proses balik
nama itu otomatis dilakukan pada seluruh ahli waris dan bukan hanya
satu ahli waris. Kecuali, apabila saudara atau ahli waris yang lain
setuju melepaskan haknya sebagai ahli waris hanya kepada anda sebagai
anak bungsu, namun akta pelepasan hak itu harus juga dibuat di hadapan
Notaris/PPAT. Apabila orang tua masih hidup, maka proses balik nama
sertifikat kepada anak itu harus ada dasarnya, jika sertifikat atas nama
orang tua misalnya dasar balik namanya adalah melalui proses hibah,
maka segala ketentuan hibah harus diikuti dalam hal proses balik nama
tersebut. Untuk lebih jelasnya disarankan agar berkosultasi dengan
Notaris/PPAT.
HANDRI POAE SH
Advokat / Penasehat Hukum. (tos)
Apakah Balik Nama Tanah Milik Orang Tua, Harus Libatkan Semua Anak?
Penulis:
Editor: Andrew_Pattymahu
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger