Laporan Wartawan Tribun Manado Edi Sukasah
TRIBUNMANADO.CO.ID,
BOLMONG - Anggota DPRD Bolmong Herman Kembuan mengaku optimistis bisa
merengkuh wakil ketua badan legislatif tersebut yang saat ini dipegang
Jemmy Tjia. Dia mengatakan Gubernur Sulut telah menyatakan banding
terhadap hasil keputusan Pengadilkan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado.
PTUN Manado mengabulkan permohonan Jemmy Tjia untuk membatalakan SK
Gubernur Nomor 67 Tahun 2012. Surat keputusan tersebut tentang
pergantian Jemmy dari kursi wakil Ketua DPRD Bolmong dan pengangkatan
Herman Kembuan sebagai penggantinya.
"Gubernur melakukan banding. Kalau gubernur tidak melakukan banding maka
keputusan itu menjadi incrath. DPRD (Bolmong) tidak masuk dalam gugatan
sehingga SK gubernur tetap dijalankan oleh DPRD," ujar Herman di Kantor
DPRD Bolmong, Rabu (9/5/2012).
Dia mencontohkan langkah Suharjo Makalalag yang menggugat KPU Bolmong.
Saat itu Suharjo menang di PTUN Manado, namun di MK justru dia kalah.
Herman pun menyebutkan nama-nama lainya yang menang di PTUN namun kandas
di pengadilan yang lebih tinggi.
Diketahui, pada 4 Mei, tergugat telah menyatakan banding terhadap
putusan PTUN Manado tanggal 2 Mei 2012 Nomor 16/G.TUN/2011/P.TUN.Manado,
dalam perkara antara Hi Jacobus Jemmy Tjia S Sos melawan Gubernur
Sulawesi Utara tergugat satu dan Herman Kembuan tergugat dua intervensi.
Herman Optimistis Rengkuh Waket
Penulis:
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger