Laporan wartawan Tribun Manado, Robertus Rimawan
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO- Pelantikan terhadap pejabat Eselon II termasuk menonjobkan
Sekda Kota Manado definitif Harold Monareh dan mengangkat pelaksana
tugas (plt) Sekda Manado kembali ditentang Pemprov Sulut.
Gubernur
Sulut, Dr Sinyo Harry Sarundajang, melalui Kabag Humas Pemprov Sulut,
Christian Sumampow menyatakan pelantikan yang dilakukan oleh Wali Kota
Manado, GS Vicky Lumentut, tak berlaku, Minggu (28/8).
Gubernur yang
rencananya akan menghadiri Solat Idul Fitri di Lapangan Tikala
dimungkinkan akan bertemu Wali Kota Manado dan diduga masih akan
menyinggung kebijakan Lumentut yang dianggap melanggar aturan.
"Apa yang terjadi di Manado tak sesuai dengan norma standar dan prosedur yang berlaku," ujar kabag humas.
Pemerintah
Provinsi menyatakan pelantikan pejabat eselon II yang dilakukan Pemko
Manado, bertentangan dengan ketentuan, seperti Permendagri nomor 5 Tahun
2005, tentang Pedoman Penilai Calon Sekretaris Daerah Provinsi dan
Kabupaten/ Kota serta Pejabat struktur Eselon I dan II di lingkungan
kabupaten / kota.
"Pasal 2 menyatakan, penilaian calon sekdaprov atau
kabupaten/ kota dilakukan mendagri atas usul gubernur, namun Pemko
Manado tak melakukannya," jelas Sumampow.
Selain itu, penilaian calon
pejabat eselon II di lingkungan kabupaten/ kota dilakukan oleh
gubernur. Ia kembali menegaskan proses tersebut belum pernah dilakukan
oleh gubernur, terhadap pejabat yang dilantik di Pemko Manado.
SK
gubernur tentang hasil penilaian untuk usul penetapan Sekda Kota Manado
yang telah disampaikan gubernur ke mendagri tidak dapat dibatalkan
dengan SK plt dari walikota.
Menurutnya penetapan plt hanya bisa dilakukan apabila terjadi kekosongan
Jabatan.
Selama masih ada pejabat yang menjabat, jabatan tersebut tidak dapat di plt-kan.
"Penunjukan
plt hanya dapat dilakukan untuk keadaan yang sangat mendesak dan
keadaan tersebut tidak terjadi di Manado untuk dapat dijadikan alasan
pengangkatan plt," imbuh Sumampow.
Menanggapi hal ini, Pengamat
Pemerintahan, Ferry Liando Dosen FISIP Unsrat mengatakan, kalau keduanya
akan bertemu saat hadiri Solat Idul Fitri, ia harap akan ada komunikasi
politik yang baik antara keduanya.
"Jika kedua tokoh ini tidak ada
niat untuk bertemu diharapkan tokoh agama yang mengundang mereka dapat
memfasilitasi agar keduanya bisa memecahkan masalah ini," kata Liando.
Menurutnya, masalah penggantian pejabat hanyalah masalah kecil dari perseteruan keduanya.
Masih ada masalah yang lebih besar di depan jika keduanya terus berseteru.
Contoh, APBD Manado harus dibuatkan perda dan pengesahan oleh pemprov.
"Bisa saja pemprov tak mau mengesahkan perda APBD Manado tahun 2011, akan timbulkan masalah baru," jelasnya.
Di
lain pihak, Liando menilai, bisa saja Fraksi Demokrat di DPRD tidak
memberikan dukungan politik terhadap setiap rancangan kebijakan gubernur
yang membutuhkan pengesahan dari DPRD, akibat tekanan Lumentut sebagai
Ketua Demokrat. Jika konflik ini berkepanjangan maka stabilitas
pemerintahan akan goyang dan dampaknya adalah terganggunya pelayanan
pada masyarakat.
Ia menyimpulkan, masalah ini hanya dpt terpecahkan lewat komunikasi.
Keduanya
bisa mengungkap apa yg menjadi kelemahan masing-masing. Keduanya harus
melepaskan ego pribadi dan membuang jauh-jauh kepentingan politik
masing-masing, jika keduanya punya komitmen membangun daerah ini.
Selain
itu, baik gubernur maupun walikota jangan membangun citra buruk di
masyarakat. "Apalagi setelah pengabdian mereka masih ada kader Demokrat
yang hendak membangun karier politik. Jika kedua kader demokrat ini
terus berseteru maka kader-kader pengganti mereka akan kehilangan
peluang," jelasnya.
Ia menambahkan image publik Demokrat identik dengan konflik, yang membuat partai ini enggan dipilih masyarakat akan terbangun.
Makanya keteladanan kedua tokoh ini sangat diandalkan.
Pemprov Tegaskan Pelantikan Eselon II Manado tak Berlaku
Penulis:
Editor: Andrew_Pattymahu
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger