Laporan Wartawan Tribun Manado, Reza Pahlevi
TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG- Pemerintah
Kota (Pemko) Bitung akan menetapkan libur bersama pada Jumat 3 Juni
bagi pegawai negeri sipil (PNS) di Lingkungan Pemko Bitung. Sesuai
dengan surat keputusan tiga kementerian tentang libur bersama.
Menurut
Erwin Kontu SH, Kepala Sub Bagian TUP dan Humas Pemko Bitung, bahwa
pada Kamis 2 Juni adalah tanggal merah dan libur nasional karena
memperingati kenaikan Yesus Kritus. Makanya pada Jumat ditetapkan
sebagai libur bersama.
"Surat
resminya belum ada tapi saya sudah lihat disitus resmi KemenPAN
(kementerian pendayagunaan aparatur negera dan reformasi birokrasi)
kalau tanggal 3 Juni nanti libur bersama. Mungkin surat resminya besok
baru ada," ujar Kontu kepada Tribun Manado ketika dihubungi via telepon seluler, Minggu (29/5/2011).
Meski
ada libur bersama, Kontu menegaskan, bahwa pelayanan umum yang
berhubungan langsung dengan masyarakat tetap berjalan seperti biasa dan
diatur menggunakan sistem paruh waktu (shifting).
Sementara untuk yang lain akan mengikuti sesuai dengan penetapan libur bersama.
"Pelayanan
umum seperti puskemas, rumah sakit berjalan seperti biasa. Karena
merekakan ada sistem shif. Begitupun dengan pemadam kebakaran," jelas
Kontu.
Para PNS, kata Kontu, akan masuk dan bekerja kembali
seperti biasa pada Senin 6 Juni. Bagi yang tidak masuk dan tanpa
keterangan jelas akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah nomor
53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.
Sanksi akan diberikan mulai
dari teguran hingga pemberhentian. "Bagi yang melanggar akan terkena
sanksi sesuai PP nomor 53 tahun 2010," tegas Kontu.
3 Juni Libur Bersama
Editor: Andrew_Pattymahu
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger