Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuhan Kacab Bank

5 Fakta Dwi Hartono, Crazy Rich Diduga Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Merintis Karier dari Warnet

Dari hasil penyelidikan, seorang crazy rich bernama Dwi Hartono yang dikenal sebagai pengusaha disebut sebagai otak di balik aksi keji ini.

Editor: Indry Panigoro
Kolase Tribun Manado/Istimewa/Tribunnews
OTAK PEMBUNUHAN - Kolase foto rekaman CCTV penculikan Kacab Bank dan Dwi Hartono Dwi Hartono adalah pengusaha yang diduga menjadi otak penculikan dan pembunuhan Ilham Pradipta KCP Bank BUMN Cempaka Putih. Hartono merintis karir dari membuat warung internet (warnet), rental game online, Play Station, coffee shop sampai warung tegal (warteg). 

"Kami mengetuk pintu hati keluarga korban untuk memohon maaf atas peristiwa ini. Kami percaya penyidik akan segera mengungkap aktor intelektual di balik kasus ini," tambahnya.

Adrianus Agal selaku kuasa hukum EW mengatakan, kliennya bersama tiga orang lainnya hanya berperan sebagai pelaku penjemputan paksa atas perintah seseorang berinisial F.

lalu, Eras dan para pelaku lain kemudian menyerahkan korban kepada F di kawasan Cawang, Jakarta Timur.

"Ada perintah dari oknum yang namanya F, untuk diserahkan di daerah Jakarta Timur, ada jeda waktu pada saat dijemput paksa dengan diserahkan itu, setelah diserahkan, keempat pelaku penjemputan paksa ini, mereka sudah selesai tugas dan mereka pulang," tutur Adrianus.

Adrianus menyatakan bahwa setelah korban diserahkan, keempat orang tersebut tidak lagi terlibat. 

Namun, beberapa jam kemudian, mereka kembali diminta untuk menjemput korban.

Pada saat itu, mereka mendapati bahwa korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul MOTIF Dwi Hartono Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Mau Pinjam Rp13 Miliar Tapi Ditolak Korban

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com 

Sumber: TribunMedan.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved