Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

OTT KPK

Sosok Irvian Bobby, Tersangka Korupsi di Kemnaker Sering Dipanggil Sultan, Terima Uang Rp 69 Miliar

Kementerian Ketenagakerjaan saat ini tengah menjadi perhatian, setelah beberapa pejabatnya kena OTT dari KPK.

Editor: Glendi Manengal
Kolase Kompas/Serambinews
OTT KPK - Irvian Bobby Mahendro menjadi orang pertama yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT), Rabu (20/8/2025) malam. Sosok Irvian Bobby sering dipangsil sultan diduga terima uang Rp 69 miliar. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kementerian Ketenagakerjaan saat ini tengah menjadi perhatian, setelah beberapa pejabatnya kena OTT dari KPK.

Sementara itu OTT KPK adalah singkatan dari Operasi Tangkap Tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, yaitu tindakan penegakan hukum di mana KPK menangkap seseorang saat sedang melakukan tindak pidana korupsi atau segera setelahnya.

Irvian Bobby Mahendro (IBM), menjadi salah dari 11 orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK dalam kasus pemerasan penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemnaker.

Dia menjabat sebagai Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemnaker (2022–2025).

Irvian Bobby diduga menjadi otak utama dalam skema pemerasan berjamaah terhadap perusahaan yang mengurus sertifikat K3 yang menyeret Wamennaker Immanuel Ebenezer. 

Bobby dalam rentan waktu tahun 2019-2024, diduga menerima aliran uang sejumlah Rp 69 miliar melalui perantara itu.

Bahkan, Bobby sempat disebut ‘Sultan’ oleh tersangka lain yang juga mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel.

Pada Senin (25/8/2025), Tribunnews pun menelusuri keberadaan tempat tinggal ‘Sultan’ Bobby di kawasan Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Sesuai informasi, Bobby dikabarkan tinggal di Kompleks Bapennas, Pejaten, Jakarta.

Tribunnews pun mendapati tempat tinggal Bobby yang saat ini tengah pengerjaan renovasi total. Dimana, pengerjaannya sudah hampir 90 persen selesai.

Pantauan di lokasi, rumah Bobby kini memiliki tiga lantai. Dimana, bangunan ini didominasi oleh warna putih di setiap lantainya.

Adapun, rumah itu diperkiranan berukuran 15x8 meter.

Pagar rumah berwarna hitan pun tampak menjulang cukup tinggi dengan ukuran kurang lebih setinggi 2 meter. Motif batik putih pun menghiasi pagar tersebut.

Pada bagian lantai dasar, memang terlihat luar tanpa adanya sekat pemisah. Pantauan mata, lantai dasar sepertinya diperuntukan untuk garasi kendaraan. 

Sedikitnya, 4 kendaraan roda empat dan 4 kendaraan roda dua cukup muat di garasi rumah tersebut.

Pada sisi kanan, terdampat tangga untuk menuju lantai dua rumah tersebut.

Keramik pada lantas dasar ini terlihat menggunakan marmer besar.

Saat Tribunnews mendatangi rumah Bobby, terlihat empat orang pekerja bangunan masih bekerja. Sejumlah peralatan tukang juga masih berserakan di lantai dasar rumah.

Salah seorang warga yang ditemui Tribunnews mengungkapkan, jika rumah Bobby mulai di renovasi sejak November 2024, lalu.

“Kayanya akhir tahun kemarin mulai di renovasinya,” ujar warga.

Warga itu juga mengaku kerap melihat motor besar atau Moge kerap diturunkan dari mobil di rumah tersebut. Meski, hal itu terlihat sebelum rumah Bobby di renovasi total.

“Seinget saya, banyak motor gede suka diturunin disini pakai mobil,” ungkapnya.

Meski begitu, warga mengaku jika Bobby dan keluarga memang jarang bersosialisasi dengan masyarakat sekitar. Bahkan, dia hanya sesekali melihat Bobby pulang dengan kendaraannya.

“Jarang ketemu (sama Bobby), paling sama istrinya saja pas ada arisan lingkungan,” katanya.

Kontrak Rumah 2 Lantai

Saat proses renovasi rumahnya berlangsung, Bobby mengungsikan keluarga serta barang miliknya ke sebuah rumah yang berada tak jauh dari tempat tinggalnya.

Bobby mengontrak rumah dua lantai di Kompeks LAN, yang berjarak 200 meter dari rumahnya.

“Sekarang ngontrak di kompleks sebelah, barang-barangnya disana,” kata salah seorang warga lain.

Tribunnews pun mendatangi rumah kontrakan Bobby yang berada di Kompleks LAN. 

Kondisi rumah kontrakan itu berlantai dua dengan pagar hitam. 

Kondisi rumah terbilang sepi dan gembong terkunci di pagar rumah. 

Warga pun mengungkapkan, Bobby memang memindahkan motor besarnya ke rumah kontrakan itu saat renovasi rumahnya dilakukan.

“Motor besarnya ada 4 kayanya, suka manasin dan bersik. Kasian tetangga disitu,” ujarnya.

Sebelumnya, Irvian Bobby merupakan satu dari 11 orang yang terjerat kasus pemerasan penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemnaker.

Dia paling banyak menerima aliran dana dari aksi tersebut. Pada tahun 2019-2024, dia diduga menerima aliran uang sejumlah Rp 69 miliar melalui perantara.

Besaran "uang haram" yang diduga diterima Irvian Bobby berbanding terbalik dengan kekayaannya yang tercantum di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Selama menjabat, Irvian baru melaporkan harta kekayaannya sebanyak tiga kali.

Terakhir dia melapor ke LHKPN pada 31 Desember 2021, dengan total kekayaan tercatat sebanyak Rp.3.905.374.068.

Berdasarkan laporan tersebut, dia hanya memiliki satu tanah dan bangunan senilai Rp1.278.247.000. Properti seluas 145 m2/54 m2 tersebut berada di Kota Jakarta Selatan.

Ia tidak membeli melainkan dapat dari proses hibah tanpa akta.

Perihal kendaraan, Irvian Bobby tercatat hanya memiliki satu mobil, yakni merek Mitsubishi Pajero tahun 2016 seharga Rp335.000.000.

Dikutip dari laman LHKPN, Irvian Bobby membeli mobilnya dengan kantong pribadinya.

Kekayaan Irvian Bobby lainnya berupa harta bergerak senilai Rp75.253.273.

Ada juga kas dan setara kas Rp2.216.873.795.

Irvian Bobby tidak memiliki utang, sehingga harta kekayaannya ditotal hanya Rp 3.905.374.068.

Modus Peras Pemohon K3: Naikkan Tarif hingga 20 Kali Lipat

Sementara modus yang digunakan Noel dkk dalam menjalankan aksinya yaitu dengan menaikkan tarif permohonan mengurus sertifikasi K3 hingga 20 kali lipat.

"Ironinya, ketika kegiatan tangkap tangan, KPK mengungkap bahwa dari tarif sertifikasi K3 yang sebesar Rp275 ribu, tapi fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6 juta," katanya.

Noel dan para tersangka lainnya mengancam para pekerja untuk mempersulit pengurusan sertifikasi K3 jika tidak membayar seperti biaya yang sudah dipatok oleh mereka.

"Ada tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih tersebut," ujarnya.

Dalam perkara ini, Setyo menyebut total aliran dana yang diterima para tersangka mencapai Rp81 miliar.

Noel bukan pihak yang menerima paling banyak. Adapun orangnya adalah Irvian yang disebut menerima uang sebesar Rp69 miliar.

Setyo juga menyebut, praktik pemerasan di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ini sudah terjadi sejak 2019.

Hal ini diketahui dari banyaknya barang bukti yang diamankan oleh KPK.

"Barang bukti tersebut dari pihak-pihak yang diamankan ini jumlahnya cukup banyak dan bernilai cukup tinggi."

"Hal ini relevan bahwa dugaan pemerasan ini sudah terjadi dari periode sebelumnya yaitu diperkirakan dari tahun 2019 sampai saat ini," katanya.

Daftar Identitas Tersangka Saat Ini

Sementara, total tersangka yang sudah ditetapkan oleh KPK sejumlah 11 orang termasuk Noel. Mereka adalah:

1. Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker tahun 2022-2025

2. Gerry Adita Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker

3. Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025 

4. Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker

5. Fahrurozi selaku Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker

6. Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker 2021-2025, 

7. Sekarsari Kartika Putri selaku subkoordinator, 

8. Supriadi selaku koordinator 

9. Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia

10. Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.

11. Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel selaku Wamenaker

Para tersangka pun dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Artikel telah tayang di Tribunnews

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved