Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Immanuel Ebenezer Kena OTT

Jadi Tersangka Korupsi hingga Minta Amnesti ke Presiden, Immanuel Ebenezer Langsung Dipecat Prabowo

Kasus dugaan korupsi yang menjerat salah satu anggota Kabinet Merah Putih menjadi sorotan.

Editor: Glendi Manengal
DOK. Humas Kemenaker
MINTA AMNESTI - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer di Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (11/4/2025). Terjerat dugaan korupsi hingga minta amnesti ke Presiden, Noel langsung dipecat Prabowo. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus dugaan korupsi yang menjerat salah satu anggota Kabinet Merah Putih menjadi sorotan.

Kabinet Merah Putih adalah kabinet pemerintahan Indonesia dibawah pimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Susunan kabinet ini berasal dari kalangan profesional, usulan gabungan partai politik pengusung pasangan Prabowo-Gibran pada Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024.

Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan yakni Immanuel Ebenezer jadi perhatian setelah di OTT oleh KPK.

Kemudian, Noel sempat mengutarakan permintaan amnesti kepada Presiden Prabowo Subianto

"Saya berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo," kata Noel sebelum dibawa ke mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Adapun amnesti merupakan penghapusan seluruh akibat hukum pidana terhadap seseorang yang telah melakukan tindak pidana.

Permintaan dari Noel mendapat tanggapan dari Istana Negara hingga DPR.

Respon Istana

Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menegaskan bahwa Presiden Prabowo tak akan melindungi siapa pun yang terlibat korupsi.

"Presiden juga pernah menyampaikan tidak akan membela bawahannya yang terlibat korupsi. Jadi kita serahkan saja sepenuhnya pada penegak hukum," ujar Hasan dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas TV, Sabtu (23/8/2025).

Ia menambahkan, sejak awal menjabat, Prabowo kerap mengingatkan para menterinya untuk bekerja bersih dan menjauhi praktik lancung.

"Presiden selama 10 bulan ini setiap saat memperingatkan jajarannya agar bekerja untuk rakyat dan jangan sekali-kali berani melakukan korupsi. Itu artinya presiden sangat serius. Teman-teman media juga pasti punya banyak rekaman ketika presiden menekankan hal ini," kata Hasan.

Ia memastikan Istana mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan.

"Dalam hal ini kita ikuti saja proses hukum. Biar proses hukum yang membuat semua ini terang benderang," imbuhnya.

Presiden Langsung Teken Pemecatan Immanuel Ebenezer

Tak lama setelah pernyataan Noel, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan bahwa Presiden Prabowo menandatangani keputusan pemberhentian Noel dari jabatannya.

"Baru saja Bapak Presiden menandatangani keputusan presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wamenaker," kata Prasetyo.

Ia menjelaskan, langkah cepat ini diambil untuk menjaga integritas pemerintahan dan memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi.

Tanggapan DPR

Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra, menyatakan keberatan, jika eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Amnesti merupakan penghapusan seluruh akibat hukum pidana terhadap seseorang yang telah melakukan tindak pidana.

Soedeson menegaskan bahwa amnesti tidak boleh diberikan terhadap tindak pidana yang tergolong kejahatan luar biasa.

“Kami, saya pribadi keberatan kalau amnesti,” kata Soedeson kepada wartawan, ditulis Minggu (24/8/2025).

Soedeson menjelaskan, amnesti tidak semestinya diberikan untuk kasus korupsi, narkoba, maupun kejahatan kemanusiaan seperti human trafficking atau crime against humanity.

“Kenapa? Politik hukum kita kan memberantas kejahatan-kejahatan itu, kan dilihat dari pidato presiden berantas kejahatan korupsi sampai ke akar-akarnya,” ucap Legislator Golkar tersebut.

Lebih lanjut, Soedeson menilai bahwa permintaan Noel terkait amnesti terbilang terlalu dini. 

Menurutnya, amnesti hanya bisa diberikan kepada seseorang yang telah diputus bersalah melalui pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap.

“Pertanyaan saya adalah amnesti itu apa sih? Pengampunan kan? Artinya kalau orang diampuni kan sudah dinyatakan bersalah Betul ga? Ini kan belum ada sidang, belum ada apa-apa terus bagaimana cara presiden mengampuni?” katanya.

Soedeson mengutip ketentuan dalam Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan bahwa tidak ada seorang pun dapat dinyatakan bersalah kecuali berdasarkan putusan pengadilan.

“Nah, jadi kalau amnesti menurut saya masih terlalu jauh. Amnesti itu diberikan kalau orang sudah dinyatakan bersalah. Kedua, yang Pak Noel itu beliau meminta amnesti berarti beliau mengaku bersalah kan? Oh iya. Itu pertanyaan,” tandasnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) ImmanuelEbenezer Gerungan tak malu langsung menyatakan harapannya agar Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti untuk kasus yang menjeratnya. 

Noel menyatakan harapannya ini sesaat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

"Saya berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo," kata Noel sebelum memasuki mobil tahanan yang terparkir di depan pintu masuk Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat sore (22/8/2025).

Ketua Umum Prabowo Mania 08 ini sebelumnya juga meminta maaf kepada Presiden Prabowo atas kasus yang menjeratnya.

Ia membantah narasi soal dirinya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) dan terlibat kasus pemerasan.

Noel juga meminta maaf kepada keluarga dan masyarakat Indonesia.

“Kedua, saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Ketiga, saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia,” tuturnya.

KPK menahan Noel selama 20 hari pertama terhitung pada tanggal 22 Agustus 2025 sampai 10 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) cabang di Gerung Merah Putih KPK.

Noel terpantau telah mengenakan rompi tahanan dengan nomor dada 71 pada Jumat pukul 15.41 WIB, sore.

Artikel telah tayang di Kompas/Tribunnews

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved