Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Tikam Korban Menggunakan Panah Wayer, Residivis Kasus Pembunuhan Ditangkap Polsek Tuminting Manado

Kasi Humas Polresta Manado Iptu Agus Haryono menjelaskan pihaknya menjebak pelaku melalui media sosial.

Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Isvara Savitri
Dok. Humas Polresta Manado
KASUS PENIKAMAN - Pelaku penikaman menggunakan senjata tajam jenis panah wayer ditangkap Polsek Tuminting. Ia merupakan residivis kasus pembunuhan. 

"Selain itu, pelaku tercatat sebagai residivis kasus pembunuhan (Pasal 338 KUHP) yang pernah ditangani Polsek Wenang pada tahun 2022, dan baru saja bebas dari lapas pada bulan Maret 2025. Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Tuminting guna proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved