Manado Sulawesi Utara
Tikam Korban Menggunakan Panah Wayer, Residivis Kasus Pembunuhan Ditangkap Polsek Tuminting Manado
Kasi Humas Polresta Manado Iptu Agus Haryono menjelaskan pihaknya menjebak pelaku melalui media sosial.
Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Isvara Savitri
Dok. Humas Polresta Manado
KASUS PENIKAMAN - Pelaku penikaman menggunakan senjata tajam jenis panah wayer ditangkap Polsek Tuminting. Ia merupakan residivis kasus pembunuhan.
"Selain itu, pelaku tercatat sebagai residivis kasus pembunuhan (Pasal 338 KUHP) yang pernah ditangani Polsek Wenang pada tahun 2022, dan baru saja bebas dari lapas pada bulan Maret 2025. Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Tuminting guna proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Berita Terkait
Berita Terkait: #Manado Sulawesi Utara
Balai Bahasa Sulut Gelar Pelatihan Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia di Kantor Tribun Manado |
![]() |
---|
Kecanduan Lem Ehabon, 2 Remaja Manado Direhabilitasi ke Yayasan Bunga Bakung |
![]() |
---|
Daftar Harga Daging Babi, Ayam dan Sapi per Hari Ini di Manado, Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Warga Heboh, Ditemukan Mayat Seorang Laki-laki di Kelurahan Karombasan Manado |
![]() |
---|
Harga Bahan Pokok di Pasar Pinasungkulan Manado: Bawang dan Cabai Turun, Daging Babi Naik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.