Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

DPRD Sulut

Gubernur Sulut Yulius Selvanus Minta DPRD Siapkan Perda Terkait Layang-layang, Ini Alasannya

Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus meminta DPRD Sulawesi Utara membuat peraturan daerah terkait layang-layang. 

|
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Ventrico Nonutu
Tribun Manado/Fernando Lumowa
PERDA - Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus berbicara kepada media usai paripurna Ranperda APBD Perubahan 2025 di DPRD Sulut, Rabu (20/8/2025). Yulius Selvanus meminta DPRD Sulut untuk membuat Perda terkait layang-layang. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus meminta DPRD Sulawesi Utara membuat peraturan daerah terkait layang-layang

Permintaan itu disampaikan usai Rapat Paripurna Ranperda Perubahan APBD Provinsi Sulawesi Utara 2025 di DPRD Sulut, Rabu (20/8/2025). 

"Kemarin, ada insiden di bandara. Pesawat sudah take off tapi balik ke bandara karena tidak stabil," ujar Yulius. 

Setelah dicek, ada benang layangan yang masuk ke area baling-baling pesawat.

"Itu berbahaya. Karena itu, sebaiknya dibuatkan Perda saja," jelas YSK. 

Selain layangan, gubernur menyatakan, laser juga berbahaya bagi penerbangan.

"Laser kalau kena kaca pilot, sangat bahaya. Sangat menyilaukan itu," katanya lagi. 

Terkait itu, YSK meminta organisasi perangkat daerah terkait memastikan aturan terkait dilaksanakan.

"Selama ini berproses, dipastikan aturannya," ujarnya lagi.

Tata Cara Membuat Peraturan Daerah

Membuat Peraturan Daerah (Perda) melibatkan beberapa tahapan, mulai dari perencanaan hingga pengundangan.

Secara umum, prosesnya meliputi perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, dan pengundangan.  

Tahapan Pembentukan Perda:

1. Perencanaan

Tahap ini melibatkan penyusunan Program Legislasi Daerah (Prolegda) yang berisi daftar rancangan Perda yang akan dibahas dalam satu tahun.  

2. Penyusunan

Rancangan Perda disusun oleh DPRD atau kepala daerah, bisa juga melibatkan naskah akademik sebagai dasar penyusunan.  

3. Pembahasan

Rancangan Perda dibahas oleh DPRD bersama dengan kepala daerah, melalui rapat-rapat komisi, panitia khusus, dan rapat paripurna.  

4. Penetapan/Pengesahan

Setelah dibahas dan disetujui, Perda ditetapkan oleh DPRD dan disahkan oleh kepala daerah.  

5. Pengundangan

Perda yang sudah ditetapkan dan disahkan kemudian diundangkan dalam Lembaran Daerah agar memiliki kekuatan hukum dan berlaku.  

Pentingnya Peran Masyarakat:

Masyarakat memiliki hak untuk memberikan masukan dalam pembentukan Perda, baik secara lisan maupun tertulis, melalui berbagai forum seperti rapat dengar pendapat umum, kunjungan kerja, atau seminar.  

Peran Pemerintah Pusat:

Pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk mengevaluasi dan membatalkan Perda yang bertentangan dengan kepentingan umum atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.  

Contoh Perda yang Sering Dibuat:

Perda dapat mengatur berbagai hal terkait urusan pemerintahan daerah, seperti Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Perda tentang Retribusi Daerah, atau Perda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.  

Format Rancangan Perda:

Rancangan Perda memiliki kerangka yang terdiri dari judul, pembukaan, batang tubuh, penutup, penjelasan (jika diperlukan), dan lampiran (jika diperlukan).  

Kesimpulan:

Proses pembentukan Perda melibatkan berbagai tahapan dan pihak, termasuk DPRD, kepala daerah, dan masyarakat.

Perda yang dibuat harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan memperhatikan kepentingan umum. 

(TribunManado.co.id/Ndo) 

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved