Sulut Maju
Wagub Sulut Victor Mailangkay Serahkan Remisi 17 Agustus di Lapas Kelas II A Manado
TRIBUNMANADO.CO.ID - Wakil Gubernur Sulawesi Utara Victor Mailangkay menghadiri acara pemberian remisi bagi Narapidana dan Anak Binaan Kanwil Ditjenpas Sulut dalam rangka Memperingati HUT RI Ke-80 di Lapas Kelas IIA Manado Minggu (17/8/2025).
Penyerahan dilakukan secara simbolis di Lapas Kelas IIA Manado, yang menjadi pusat pelaksanaan kegiatan.
Pemberian Remisi diberikan Langsung Oleh Wakil Gubernur Sulawesi Utara dan di dampingi Oleh Kakanwil Ditjenpas Sulawesi Utara.
Para tahanan yang pun menerima remisi terlihat sangat begitu bahagia.
Wagub Sulut dalam sambutanya berharap agar Kanwil Ditjen PAS Sulut tetap meningkatkan pelayanannya.
"Tingkatkan kerja Pelayanan bagi Pencapaian Indonesia Emas tahun 2045 & Tetap Semangat," ujarnya
Dia pun berharap agar hal ini menjadi memotivasi mereka untuk kembali menjadi baik lagi dan tidak berbuat yang melanggar hukum.
“Diharapkan juga agar masyarakat dapat menerima mereka kembali untuk berbaur ditengah-tengah masyarakat. Kepada yang telah menerima remisi bebas, diharapkan untuk berbuat kebaikan dan menjauhi perbuatan melawan hukum”, ucapnya.
Sementara itu Kepala Kanwil Ditjen PAS Sulut, Tonny Nainggolan menyampaikan bahwa remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada WBP yang telah menunjukkan perilaku baik, mengikuti program pembinaan dengan tekun, serta memenuhi syarat administratif.
Nainggolan menjelaskan bahwa usulan remisi tahun 2025 mencakup 1.970 WBP untuk Remisi Umum (RU) dan Pengurangan Masa Pidana Umum (PMP-U).
Untuk Remisi Dasawarsa (RD) dan PMP-D diusulkan 2.158 orang.
Sementara itu, usulan Remisi Tambahan diberikan kepada 23 orang narapidana, dengan rincian 15 orang penerima remisi donor darah dan 8 orang penerima remisi pemuka.
Dari jumlah tersebut, realisasi pemberian remisi tahun 2025 tercatat 1.825 orang menerima Remisi Umum I dan 60 orang menerima Remisi Umum II.
Selain itu, 2.142 WBP menerima Remisi Dasawarsa, serta 15 WBP mendapat Remisi Tambahan, termasuk 14 penerima remisi donor darah dan 1 penerima remisi pemuka.
“Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi merupakan motivasi bagi WBP untuk terus memperbaiki diri, mematuhi aturan, dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat,” ujar Nainggolan.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.