Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J

Akhirnya Terungkap Remisi Didapat Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Napi Pembunuhan Brigadir J

 Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, mendapat remisi pada peringatan HUT Ke-80 RI pada Minggu (17/8/2025).

Editor: Alpen Martinus
(Tribunnews/JEPRIMA)
REMISI: Putri Candrawathi istri Ferdy Sambon saat jadi terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Kini dapat remisi 9 bulan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Belum habis dalam ingatan kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Joshua Hutabarat atau Brigadir J.

ia dibunuh oleh Ferdy Sambo yang masih menjadi atasan Brigadir J.

Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak seniornya tersebut.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Sebab Hukuman Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dipotong, Ternyata karena Ini

Kasus pembunuhan tersebut sempat heboh dengan banyak polemiknya.

Semua akhirnya terbongkar dan ditetapkan sebagai tersangkanya.

Satu di antaranya adalah Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Ia akhirnya disidang dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Belakangan hukumannya menjadi 10 tahun setelah kasasi.

Kasasi adalah upaya hukum yang diajukan kepada Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan pengadilan tingkat sebelumnya (Pengadilan Tinggi) karena adanya kesalahan penerapan hukum atau pelanggaran prosedur.

Jadi, kasasi adalah upaya hukum terakhir dalam sistem peradilan. 

 Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, mendapat remisi pada peringatan HUT Ke-80 RI pada Minggu (17/8/2025).

“Benar,” kata Kepala Humas Lapas Kelas II Tangerang, Ratmin, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (20/8/2025).

Lapas Tangerang berada di jalan Daan Mogot Km-23 No.28C, RT.005/RW.013, Tanah Tinggi, Kec. Tangerang, Kota Tangerang, Banten.

Ratmin mengatakan, Putri Candrawathi memperoleh remisi 9 bulan yang terdiri dari remisi umum sebanyak 4 bulan, remisi dasawarsa 90 hari atau 3 bulan, dan remisi tambahan donor darah 2 bulan.

“Remisi umum 4 bulan, remisi dasawarsa 90 hari, dan remisi tambahan donor darah 2 bulan,” ujarnya.
 
Vonis dan putusan kasasi Putri Candrawinatha

Istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

“Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu selama 20 tahun penjara," kata hakim Wahyu.

Selanjutnya, Putri istri Ferdy Sambo itu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta namun ditolak.

Kasasi diajukan ke Mahkamah Agung (MA) dan akhirnya MA menyunat vonis Putri Candrawathi dari yang tadinya 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” kata Sobandi saat ditemui awak media di gedung MA, Jakarta Pusat, 8 Agustus 2023 silam.

Soal pembunuhan Brigadir Joshua

Adapun pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir Yoshua/Joshua atau inisial J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis, 7 Juli 2022 silam.

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo, yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bintang dua, marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Akhirnya, Brigadir J pun tewas dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022 silam.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved