Kriminal
Akhirnya Terungkap Keinginan Mulia Terpidana Mati Kasus Pembunuhan di Kediri, Tebus Sedikit Salah
Dengan penuh percaya diri, Yusa kemudian menyampaikan sebuah pernyataan yang mengejutkan publik.
TRIBUMANADO.CO.ID - Meski telah melakukan tindakan kriminal, namun Yusa Cahyo Utomo masih punya niat mulia.
Yusa Cahyo Utomo adalah terpidana mati kasus pembunuhan satu keluarga di Kediri, Jawa Timur.
Keluarga yang ia bunuh adalah kakak kandungnya sendiri.
Baca juga: Jepang Ganti Rugi Rp 22,4 Miliar kepada Terpidana Mati Iwao Hakamada
Meski dijatuhi hukuman mati, tidak ada penyelesan di wajahnya.
Malah ia menyampaikan niatnya jika dieksekusi mati nanti.
Vonis hukuman mati adalah keputusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman paling berat, yaitu mencabut nyawa seseorang, sebagai sanksi atas kejahatan yang dilakukannya.
Di Indonesia, hukuman mati diatur dalam KUHP dan undang-undang khusus, dan dilaksanakan melalui penembakan oleh regu tembak.
Hukuman mati dijatuhkan setelah melalui proses pengadilan dan setelah upaya hukum terpidana ditolak.
Pesannya cukup membuat banyak orang terkejut dan heran.
Alih-alih menyesal, Yusa justru menampilkan ekspresi yang tak biasa di ruang sidang.
Ketika hakim mengetukkan palu dan menjatuhkan vonis mati, Yusa sama sekali tidak terlihat takut.
Bahkan, ia masih sempat melemparkan senyum kepada wartawan yang menunggu di luar ruang sidang.
Pemandangan itu terjadi usai putusan dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri pada Rabu, 13 Agustus 2025.
Dengan penuh percaya diri, Yusa kemudian menyampaikan sebuah pernyataan yang mengejutkan publik.
Ia mengaku ingin mendonorkan organ tubuhnya setelah dieksekusi hukuman mati.
Tentu saja pernyataan tersebut terdengar aneh dan tak biasa.
Namun, di balik niat itu, ternyata ada pesan yang lebih dalam dan makna yang besar.
Donor organ sendiri merupakan tindakan mulia, di mana seseorang menyumbangkan organ tubuhnya untuk menolong orang lain.
Biasanya, donor organ dilakukan untuk menyelamatkan nyawa atau memperbaiki kualitas hidup seseorang yang mengalami kerusakan organ.
Banyak orang melakukannya secara sukarela, sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama.
Dalam kasus ini, Yusa ingin menggunakan sisa hidupnya untuk menebus dosa-dosa besar yang telah diperbuat.
"Saya berpesan, nanti di akhir hidup saya, bisa sedikit menebus kesalahan ini (membunuh) dengan menyumbangkan organ saya," ucapnya, seperti dilansir TribunJatim.com.
Ia menegaskan kembali niatnya tanpa ragu.
"Kalau saya diberikan hukuman mati, saya siap menyumbangkan semua organ saya, apapun itu," imbuhnya.
Pernyataan itu membuat publik terkejut sekaligus terheran-heran.
Sebab, orang yang divonis mati biasanya hanya memikirkan ketakutan akan akhir hidupnya.
Sedangkan Yusa justru bicara tentang donor organ yang bisa bermanfaat bagi orang lain.
Yusa Cahyo Utomo diketahui merupakan warga Bangsongan, Kecamatan Kayen, Kabupaten Kediri.
Pria itu berstatus duda cerai dan memiliki seorang anak.
Namun kehidupannya berubah drastis setelah terlibat dalam tragedi berdarah di akhir 2024.
Pada Desember tahun tersebut, Yusa membunuh satu keluarga di Dusun Gondang Legi, Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri.
Korban dari aksi keji itu adalah pasangan suami istri Agus Komarudin (38) dan Kristina (34).
Tak hanya kedua orang tua, anak sulung mereka, CAW yang masih berusia 12 tahun, juga ikut menjadi korban.
Hanya anak bungsu, SPY (8), yang berhasil selamat meski dalam kondisi luka cukup parah.
Yusa sendiri mengaku ia tidak tega menghabisi nyawa SPY karena merasa kasihan.
"Tersangka meninggalkannya dalam kondisi bernapas. Alasannya dia merasa kasihan pada yang paling kecil," ungkap AKP Fauzy Pratama yang saat itu masih menjabat Kasat Reskrim Polres Kediri, dikutip dari TribunJatim.com.
Fakta lain yang mengejutkan adalah bahwa Yusa ternyata merupakan adik kandung dari Kristina, salah satu korban.
Kronologi Pembunuhan
Rencana pembunuhan oleh Yusa Cahyo Utomo terhadap Kristina dan keluarganya berawal dari penolakan korban meminjami uang kepada pelaku, Minggu (1/12/2024).
Sakit hati permintaannya ditolak, Yusa kembali ke rumah Kristina pada Rabu (4/12/2024) dini hari pukul 3.00 WIB.
Ia menyelinap ke dapur di bagian belakang rumah dan menunggu Kristina keluar.
Saat Kristina keluar, Yusa lantas menghabisi nyawa kakak kandungnya itu menggunakan palu.
Suami Kristina, Agus, mendengar suara teriakan sang istri dan keluar untuk mengecek. Nahas, Agus juga dibunuh oleh Yusa.
Aksi Yusa berlanjut dengan menyerang anak Kristina, CAW dan SPY. Namun, ia membiarkan SPY tetap hidup sebab merasa kasihan.
Usai melancarkan aksinya, Yusa membawa barang berharga milik korban, termasuk mobil dan beberapa telepon genggam.
Ia kemudian kabur ke Lamongan dan berhasil ditangkap pada Kamis (5/12/2025).
Atas perbuatannya, Yusa dijatuhi vonis mati buntut pembunuhan berencana terhadap Kristina dan keluarga.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yusa Cahyo Utomo dengan hukuman mati," kata Ketua Majelis Hakim, Dwiyantoro dalam sidang putusan yang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (13/8/2025), pukul 12.30 WIB, masih dikutip dari TribunJatim.com.
(Tribunnewsmaker.com/ Wartakotalive.com)
Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Gelagat Prada DR Tak Dicurigai Polisi, Tidak Kabur Setelah Bunuh Ayahnya |
![]() |
---|
Terungkap Kasus Pembunuhan Ibu Anggota DPR RI, Pelaku Ternyata ART, Ini Kronologinya |
![]() |
---|
Sempat Dilaporkan Hilang, Dosen di Bandung Ditemukan Meninggal Dunia, Ini Dugaan Polisi |
![]() |
---|
Polisi Tembak Kaki Pria di Karawang Dua Kali, Ternyata Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Seorang Mahasiswi Tewas Dihantam dengan Kloset, Pelaku Tak Berkutik saat Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.