Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kriminal

Akhirnya Terungkap Keinginan Mulia Terpidana Mati Kasus Pembunuhan di Kediri, Tebus Sedikit Salah

Dengan penuh percaya diri, Yusa kemudian menyampaikan sebuah pernyataan yang mengejutkan publik.

Editor: Alpen Martinus
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
TERPIDANA- Gambar ilustrasi tahanan/tersangka pelanggar hukum. Yusa Cahyo Utomo tepidana hukuman mati minta organ tubuhnya didonorkan. 

Hanya anak bungsu, SPY (8), yang berhasil selamat meski dalam kondisi luka cukup parah.

Yusa sendiri mengaku ia tidak tega menghabisi nyawa SPY karena merasa kasihan.

"Tersangka meninggalkannya dalam kondisi bernapas. Alasannya dia merasa kasihan pada yang paling kecil," ungkap AKP Fauzy Pratama yang saat itu masih menjabat Kasat Reskrim Polres Kediri, dikutip dari TribunJatim.com.

Fakta lain yang mengejutkan adalah bahwa Yusa ternyata merupakan adik kandung dari Kristina, salah satu korban.

Kronologi Pembunuhan

Rencana pembunuhan oleh Yusa Cahyo Utomo terhadap Kristina dan keluarganya berawal dari penolakan korban meminjami uang kepada pelaku, Minggu (1/12/2024).

Sakit hati permintaannya ditolak, Yusa kembali ke rumah Kristina pada Rabu (4/12/2024) dini hari pukul 3.00 WIB.

Ia menyelinap ke dapur di bagian belakang rumah dan menunggu Kristina keluar.

Saat Kristina keluar, Yusa lantas menghabisi nyawa kakak kandungnya itu menggunakan palu.

Suami Kristina, Agus, mendengar suara teriakan sang istri dan keluar untuk mengecek. Nahas, Agus juga dibunuh oleh Yusa.

Aksi Yusa berlanjut dengan menyerang anak Kristina, CAW dan SPY. Namun, ia membiarkan SPY tetap hidup sebab merasa kasihan.

Usai melancarkan aksinya, Yusa membawa barang berharga milik korban, termasuk mobil dan beberapa telepon genggam.

Ia kemudian kabur ke Lamongan dan berhasil ditangkap pada Kamis (5/12/2025).

Atas perbuatannya, Yusa dijatuhi vonis mati buntut pembunuhan berencana terhadap Kristina dan keluarga.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yusa Cahyo Utomo dengan hukuman mati," kata Ketua Majelis Hakim, Dwiyantoro dalam sidang putusan yang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (13/8/2025), pukul 12.30 WIB, masih dikutip dari TribunJatim.com.

(Tribunnewsmaker.com/ Wartakotalive.com)

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved