Harga Emas
Harga Emas Antam Turun Lumayan Jumat 15 Agustus 2025, Berikut Rincinya
Penyesuaian harga ini menjadi perhatian penting bagi masyarakat yang ingin membeli maupun menjual emas batangan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Harga emas jelang peringatan hari kemeredekaan Indonesia kembali turun.
Jumlah penurunannya lumayan besar, namun tetap masih mahal.
Namun itu berlaku khusus untuk emas Antam.
Baca juga: Harga Emas Antam Turun Tipis Rabu 13 Agustus 2025, Jadi Segini Per Gram
Emas Antam adalah emas batangan yang diproduksi oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam), sebuah perusahaan BUMN di Indonesia yang bergerak di bidang pertambangan dan pengolahan logam mulia.
Harga emas Jumat (15/8/2025), turun hingga Rp 24 ribu per gram.
Ini kesempatan baik untuk membeli emas.
Berdasarkan data resmi dari laman Logam Mulia, harga emas sebelumnya Rp 1.933.000 menjadi Rp 1.909.000 per gram.
Tak hanya harga emas Antam hari ini, harga buyback atau harga jual kembali ke emas Antam juga mengalami penurunan dengan jumlah yang sama, yakni Rp 24.000 per gram.
Harga buyback saat ini tercatat sebesar Rp 1.755.000 per gram, turun dari posisi sebelumnya yang berada di angka Rp 1.779.000 per gram.
Selisih antara harga emas Antam yang jual dan harga emas Antam yang buyback hari ini mencapai Rp 154.000 per gram, yang merupakan jarak wajar dalam perdagangan emas fisik.
Penyesuaian harga ini menjadi perhatian penting bagi masyarakat yang ingin membeli maupun menjual emas batangan.
Sebab, transaksi emas tidak hanya melibatkan perhitungan harga dasar, tetapi juga dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023, pembelian emas batangan oleh masyarakat akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Pajak ini bersifat final dan umumnya langsung dipotong oleh pihak penjual saat proses transaksi berlangsung.
Besaran pajak dalam transaksi pembelian emas ditentukan berdasarkan pencantuman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) oleh pembeli.
Apabila pembeli mencantumkan NPWP saat bertransaksi, maka tarif PPh yang dikenakan adalah sebesar 0,25 persen dari total nilai transaksi.
Sebaliknya, jika pembeli tidak memiliki atau tidak mencantumkan NPWP, maka tarif pajaknya akan lebih tinggi, yakni sebesar 0,9 persen dari nilai pembelian.
Masyarakat yang memiliki dan mencantumkan NPWP tentu akan mendapat keuntungan lebih, karena beban pajak yang dikenakan jauh lebih ringan, sehingga nilai investasi yang dibayarkan menjadi lebih optimal.
Ketentuan pajak tidak hanya berlaku saat membeli, tetapi juga ketika masyarakat menjual kembali emas batangan ke PT Antam.
Dalam hal penjualan, terdapat batas nilai transaksi yang dikenakan pajak, yaitu apabila total nilai penjualan melebihi Rp 10 juta.
Jika nilai tersebut terlampaui, maka penjual akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen, asalkan penjual mencantumkan NPWP.
Namun, jika penjual tidak mencantumkan NPWP, maka tarif pajak yang berlaku menjadi dua kali lipat, yaitu sebesar 3 persen dari nilai transaksi.
Berikut merupakan rincian lengkap harga emas Antam hari ini per gram yang dipantau melalui situs resmi Logam Mulia Antam pada pukul 09.40 WIB, Jumat (15/8/2025).
Harga emas 0,5 gram: Rp 1.004.500, harga emas setelah pajak Rp 1.007.011
Harga emas 1 gram: Rp 1.909.000, harga emas setelah pajak Rp 1.913.773
Harga emas 5 gram: Rp 9.320.000, harga emas setelah pajak Rp 9.343.300
Harga emas 10 gram: Rp 18.585.000, harga emas setelah pajak Rp 18.631.463
Harga emas 25 gram: Rp 46.337.000, harga emas setelah pajak Rp 46.452.843
Harga emas 50 gram: Rp 92.595.000, harga emas setelah pajak Rp 92.826.488
Harga emas 100 gram: Rp 185.112.000, harga emas setelah pajak Rp 185.574.780
Harga emas 250 gram: Rp 462.515.000, harga emas setelah pajak Rp 463.671.288
Harga emas 500 gram: Rp 924.820.000, harga emas setelah pajak Rp 927.132.050
Harga emas 1.000 gram: Rp 1.849.600.000, harga emas setelah pajak Rp 1.854.224.000
Selain faktor harga dan pajak, masyarakat juga perlu memahami bahwa harga emas Antam yang ditampilkan di laman resmi Logam Mulia adalah harga acuan dari Butik Emas Logam Mulia Pulogadung di Jakarta.
Meskipun sering dijadikan sebagai patokan harga nasional, harga emas di butik-butik Antam lain yang tersebar di berbagai kota di Indonesia bisa saja berbeda.
Perbedaan harga ini dipengaruhi oleh sejumlah faktor, antara lain biaya pengiriman dari pusat distribusi, perbedaan biaya operasional di tiap wilayah, serta dinamika permintaan pasar lokal terhadap emas.
Oleh karena itu, bagi masyarakat yang ingin membeli emas secara langsung di butik Antam di luar Jakarta, sangat disarankan untuk terlebih dahulu memantau harga emas di butik terdekat.
Dengan melakukan perbandingan harga di berbagai lokasi, calon pembeli bisa mendapatkan harga terbaik dan menyesuaikan dengan kebutuhan serta anggaran investasi yang dimiliki.
Secara keseluruhan, penurunan harga emas hari ini bisa menjadi peluang bagi masyarakat atau investor yang ingin mulai berinvestasi emas batangan.
Emas Antam
Emas Antam adalah emas batangan yang diproduksi oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam), sebuah perusahaan BUMN di Indonesia yang bergerak di bidang pertambangan dan pengolahan logam mulia.
Emas Antam terkenal karena kemurniannya yang tinggi, yaitu 999,9 persen atau 24 karat, dan disertifikasi oleh London Bullion Market Association (LBMA).
Emas Antam juga dikenal dengan teknologi keamanannya, seperti CertiCard, yang menjamin keaslian dan kemurnian produk.
(Serambinews.com/Gina Zahrina)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Harga Tiga Jenis Emas di Pegadaian Kamis 14 Agustus 2025, Jadi Segini Per Gram |
![]() |
---|
Harga Emas Antam Turun Tipis Rabu 13 Agustus 2025, Jadi Segini Per Gram |
![]() |
---|
Harga Emas Terbaru Hari Ini Rabu 13 Agustus 2025, Turun Lagi Rp 7.000 |
![]() |
---|
Harga Emas Antam Anjlok Lumayan Selasa 12 Agustus 2025, Dijual Segini Per Gram |
![]() |
---|
Harga Emas Terbaru Hari Ini Selasa 12 Agustus 2025, Turun Rp 21.000 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.