Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Harga Emas

Harga Emas Antam Turun Lumayan Jumat 15 Agustus 2025, Berikut Rincinya

Penyesuaian harga ini menjadi perhatian penting bagi masyarakat yang ingin membeli maupun menjual emas batangan.

|
Editor: Alpen Martinus
Meta AI
EMAS - Foto ilustrasi emas batangan. Harga emas antam JUmat 15 Agustus 2025 turun. 

Apabila pembeli mencantumkan NPWP saat bertransaksi, maka tarif PPh yang dikenakan adalah sebesar 0,25 persen dari total nilai transaksi.

Sebaliknya, jika pembeli tidak memiliki atau tidak mencantumkan NPWP, maka tarif pajaknya akan lebih tinggi, yakni sebesar 0,9 persen dari nilai pembelian.

Masyarakat yang memiliki dan mencantumkan NPWP tentu akan mendapat keuntungan lebih, karena beban pajak yang dikenakan jauh lebih ringan, sehingga nilai investasi yang dibayarkan menjadi lebih optimal.

Ketentuan pajak tidak hanya berlaku saat membeli, tetapi juga ketika masyarakat menjual kembali emas batangan ke PT Antam.

Dalam hal penjualan, terdapat batas nilai transaksi yang dikenakan pajak, yaitu apabila total nilai penjualan melebihi Rp 10 juta.

Jika nilai tersebut terlampaui, maka penjual akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen, asalkan penjual mencantumkan NPWP.

Namun, jika penjual tidak mencantumkan NPWP, maka tarif pajak yang berlaku menjadi dua kali lipat, yaitu sebesar 3 persen dari nilai transaksi.

Berikut merupakan rincian lengkap harga emas Antam hari ini per gram yang dipantau melalui situs resmi Logam Mulia Antam pada pukul 09.40 WIB, Jumat (15/8/2025).

Harga emas 0,5 gram: Rp 1.004.500, harga emas setelah pajak Rp 1.007.011
Harga emas 1 gram: Rp 1.909.000, harga emas setelah pajak Rp 1.913.773
Harga emas 5 gram: Rp 9.320.000, harga emas setelah pajak Rp 9.343.300
Harga emas 10 gram: Rp 18.585.000, harga emas setelah pajak Rp 18.631.463
Harga emas 25 gram: Rp 46.337.000, harga emas setelah pajak Rp 46.452.843
Harga emas 50 gram: Rp 92.595.000, harga emas setelah pajak Rp 92.826.488
Harga emas 100 gram: Rp 185.112.000, harga emas setelah pajak Rp 185.574.780
Harga emas 250 gram: Rp 462.515.000, harga emas setelah pajak Rp 463.671.288
Harga emas 500 gram: Rp 924.820.000, harga emas setelah pajak Rp 927.132.050
Harga emas 1.000 gram: Rp 1.849.600.000, harga emas setelah pajak Rp 1.854.224.000

Selain faktor harga dan pajak, masyarakat juga perlu memahami bahwa harga emas Antam yang ditampilkan di laman resmi Logam Mulia adalah harga acuan dari Butik Emas Logam Mulia Pulogadung di Jakarta.

Meskipun sering dijadikan sebagai patokan harga nasional, harga emas di butik-butik Antam lain yang tersebar di berbagai kota di Indonesia bisa saja berbeda.

Perbedaan harga ini dipengaruhi oleh sejumlah faktor, antara lain biaya pengiriman dari pusat distribusi, perbedaan biaya operasional di tiap wilayah, serta dinamika permintaan pasar lokal terhadap emas.

Oleh karena itu, bagi masyarakat yang ingin membeli emas secara langsung di butik Antam di luar Jakarta, sangat disarankan untuk terlebih dahulu memantau harga emas di butik terdekat.

Dengan melakukan perbandingan harga di berbagai lokasi, calon pembeli bisa mendapatkan harga terbaik dan menyesuaikan dengan kebutuhan serta anggaran investasi yang dimiliki.

Secara keseluruhan, penurunan harga emas hari ini bisa menjadi peluang bagi masyarakat atau investor yang ingin mulai berinvestasi emas batangan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved