Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Jalur Gaza

Daftar 5 Negara yang Dilobi Israel untuk Tempat Relokasi Warga Gaza, Sedang Perundingan

Adapun perundingan ini dimaksudkan untuk membahas potensi penempatan warga Palestina dari Jalur Gaza

Editor: Alpen Martinus
AFP/OMAR AL-QATTAA
GAZA: Warga Palestina yang kembali sebentar ke kamp pengungsi Jabalia di Jalur Gaza Utara untuk memeriksa rumah mereka, mencari perlindungan setelah sebuah sekolah terkena serangan Israel pada 30 Mei 2024. Israel sedang melobi negara yang mau menerima pengungsi Gaza. 

 Pernyataan ini muncul setelah Associated Press (AP) melaporkan adanya pembicaraan rahasia antara pejabat Israel dan Sudan Selatan mengenai rencana pembangunan kamp pengungsi.

Sementara itu, Indonesia, Somaliland, Uganda, dan Libya yang disebut masuk daftar lobi Israel tidak yang secara terbuka menyatakan kesediaan menerima warga Gaza.

Sebagian besar memilih untuk tidak memberikan komentar, mungkin untuk menghindari tekanan diplomatik dari dunia Arab dan Afrika.

Rencana Israel Dikecam

Kendati Netanyahu menyebut langkah ini sebagai bentuk “migrasi sukarela” yang menurutnya akan memudahkan operasi militer Israel di Gaza tanpa resiko korban sipil, banyak pihak menilai kebijakan tersebut sejatinya adalah pengusiran paksa (forced displacement) yang melanggar hukum internasional.

Termasuk Otoritas Palestina yang menolak total rencana tersebut dan menyebutnya sebagai pembersihan etnis.

Kemudian ada Mesir. Meskipun tidak termasuk dalam daftar negara tujuan relokasi, Mesir menjadi penentang paling vokal.

Pemerintah Kairo menolak keras ide pemindahan warga Palestina ke negara ketiga karena khawatir akan memicu eksodus pengungsi ke wilayahnya sendiri yang berbatasan langsung dengan Gaza.

Pejabat Mesir bahkan mengaku telah melobi Sudan Selatan agar tidak menerima tawaran Israel.

Kairo menegaskan bahwa solusi bagi krisis Gaza harus menghormati hak warga Palestina untuk tetap tinggal di tanah mereka.

Kecaman serupa juga dilontarkan Liga Arab, Uni Afrika, dan sebagian anggota Uni Eropa, mereka kompak menegaskan solusi konflik Gaza harus menghormati hak warga Palestina untuk tinggal di tanah mereka.

Lalu,kKelompok HAM internasional, termasuk Amnesty International dan Human Rights Watch, menyatakan kebijakan ini adalah deportasi massal ilegal.

Ini karena pemindahan massal warga Gaza ke negara lain berpotensi menciptakan gelombang pengungsi baru dengan kondisi hidup yang tidak pasti.

Terlebih banyak negara tujuan yang disebut seperti Sudan Selatan atau Somalia masih dilanda konflik atau krisis pangan, sehingga risiko warga Gaza mengalami kelaparan, penyakit, dan kekerasan tetap tinggi.

Jika melihat sejarah konflik, skenario ini cenderung menciptakan masalah jangka panjang yang kompleks, mirip dengan krisis pengungsi Palestina pada 1948 dan 1967 yang hingga kini belum terselesaikan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved