Kasus Prada Lucky
Sudah Tewas Disiksa, Prada Lucky Masih Difitnah: Tuduhan Datang dari Istri Anggota TNI AD
Fitnah ini sontak memicu kemarahan publik, yang menilai upaya tersebut sebagai bentuk pembunuhan karakter terhadap korban.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sudah wafat akibat penganiayaan brutal, nama Prada Lucky Chepril Saputra Namo kini kembali tercoreng oleh tuduhan keji.
Di tengah duka keluarga yang belum mereda, muncul fitnah yang menuding almarhum memiliki orientasi seksual menyimpang dan moral buruk.
Tuduhan ini dilontarkan melalui akun Facebook bernama Nafa Arshana. Tak berhenti di situ, terkuak pula bahwa pemilik akun tersebut merupakan istri seorang anggota TNI.
Baca juga: Kronologi Lengkap Awal Mula Prada Lucky Alami Serangkaian Penganiayaan, Ternyata Karena Hal Ini
Fitnah ini sontak memicu kemarahan publik, yang menilai upaya tersebut sebagai bentuk pembunuhan karakter terhadap korban yang sudah tak bisa membela diri.
Pemilik akun Facebook Nafa Arshana pun muncul ke publik didampingi suaminya, seorang anggota TNI AD, setelah postingannya jadi sorotan dan kontroversi.
Nafa Arshana memberikan klarifikasi terkait tulisannya. Dirinya mengaku salah dan menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Prada Lucky, khususnya ayahnya, Serma Christian Namo.
Nafa Arshana pun mengakui bahwa komentarnya merupakan bentuk ketidaksadaran dan kurang empati. Dirinya berharap keluarga korban dan publik bisa memaafkannya.
Sebelumnya, Setelah komentarnya viral, akun Facebook Nafa Arshana diduga berganti nama menjadi Myesha Mauza.
Namun jejak digitalnya sudah menyebar luas dan tetap menjadi bahan penyelidikan serta sorotan publik.
Pemilik akun Facebook Nafa Arshana, yang sebelumnya menulis komentar menuding Prada Lucky memiliki orientasi seksual menyimpang, kini tampil ciut dan meminta maaf secara terbuka. Istri anggota TNI ini mengaku menyesal atas komentar yang menyakiti perasaan keluarga Prada Lucky, yang tengah berduka atas meninggalnya putra Serma Christian Namo tersebut.
Dalam permintaan maafnya, wanita yang juga istri anggota TNI itu menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang tengah berjalan.
Ia berharap para pelaku yang bertanggung jawab atas kematian Prada Lucky mendapat hukuman sesuai aturan yang berlaku.
"Saya menyadari balasan komentar saya tidak berempati kepada keluarga yang sedang berduka," ungkapnya dengan tatapan penuh penyesalan.
Para pelaku penganiayaan Prada Lucky Chepril Saputra Namo berjumlah 20 prajurit TNI AD, termasuk satu perwira, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi Militer Kodam IX/Udayana. Mereka berasal dari Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere (Yonif TP 834/WM) di Nagekeo, NTT.
Sebelumnya, Prada Lucky Chepril Saputra Namo bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ia meninggal dunia pada 6 Agustus 2025 setelah diduga mengalami penganiayaan brutal oleh 20 seniornya di dalam asrama militer
Istri anggota TNI bukan hanya pasangan hidup seorang prajurit, tetapi juga bagian dari komunitas yang memiliki peran sosial, moral, dan organisasi tersendiri.
Mereka sering tergabung dalam organisasi resmi yang mendukung tugas suami dan kegiatan sosial kemasyarakatan.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id
-
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca berita lainnya di: Google News
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini
Kronologi Lengkap Awal Mula Prada Lucky Alami Serangkaian Penganiayaan, Ternyata Karena Hal Ini |
![]() |
---|
Kesaksian Kakak dan Pacar Ungkap Derita Prada Lucky: Tidur di Lantai hingga Bekas Sepatu di Perut |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap, Prada Lucky Ternyata Sering Alami Penganiayaan saat Piket Senin hingga Jumat |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap, Dokter Sebut Ginjal dan Paru-paru Prada Lucky Hancur Akibat Penganiayaan |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap Sosok Perwira Diduga Terlibat Penganiayaan Prada Lucky Adalah Komandan Pleton |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.