Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pegawai BPS Bunuh Rekan Kerja

Pegawai BPS Bunuh Rekan Kerja Demi Judi Online, Terungkap Saat Hendak Menikah dengan Pacar

Polisi mendapatkan titik terang: korban bernama Karya Listyanti Pertiwi alias Tiwi (30) ternyata dihabisi oleh rekan kerjanya sendiri, Aditya Hanafi

Kolase Tribun Manado/Istimewa
PEMBUNUHAN - Pegawai BPS Bunuh Rekan Kerja Demi Judi Online, Terungkap Saat Hendak Menikah dengan Pacar 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Inilah sosok Aditya Hanafi, pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) yang tega menghabisi nyawa rekan kerjanya, lalu hanya berselang seminggu kemudian menikahi pacarnya.

Siasatnya menutupi pembunuhan terkuak, dan rekam jejaknya kini jadi sorotan publik.

Dalam aksi keji itu, Aditya sempat melakukan berbagai upaya untuk menutupi kematian korban.
Namun, jejaknya tak bisa dihapus.

Diberitakan sebelumnya, Aditya Hanafi akhirnya diamankan tim gabungan Ditreskrimum Polda Maluku Utara dan Polsek Maba Selatan setelah sempat diburu.

Baca juga: Sudah Tewas Disiksa, Prada Lucky Masih Difitnah: Tuduhan Datang dari Istri Anggota TNI AD

Ia menyerahkan diri usai tekanan penyelidikan polisi semakin menguat.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapatkan titik terang: korban bernama Karya Listyanti Pertiwi alias Tiwi (30) ternyata dihabisi oleh rekan kerjanya sendiri, Aditya Hanafi (27).

Mengutip Kompas.com, Kapolsek Maba Selatan Ipda Habiem Ramadya menjelaskan, tragedi itu bermula ketika Hanafi berusaha meminjam uang Rp30 ribu kepada Tiwi.

Uang itu diduga akan digunakan untuk judi online.

Namun, permintaan itu ditolak korban. Penolakan tersebut justru memicu niat jahat Hanafi, yang kemudian berujung pada pembunuhan.

Pada 17 Juli 2025, Hanafi melakukan duplikasi kunci rumah dinas korban yang juga ditempati kekasinya atau calon istrinya berinisial AFM.

Setelah 2 hari memantau gerak-gerik korban, pada 19 Juli 2025 Hanafi menyelinap masuk ke kamar Tiwi.

Ipda Habiem, Hanafi menyekap dan mengikat tangan korban, serta sempat melakukan kekerasan seksual.

Saat ituu, Hanafi memaksa korban membuka ponsel untuk mentransfer uang Rp 38 juta dari rekening korban ke GoPay pelaku.

Hanafi juga mengakses aplikasi pinjaman online dengan limit Rp50 juta, diduga untuk deposit judi online.

Selain itu, uang tunai korban sekitar Rp1 juta turut diambil. Total kerugian korban mencapai Rp89 juta.

Setelah berhasil memaksa korban mentransfer uang yang diinginkan, Hanafi membekam Tiwi dengan lakban dan bantal hingga korban meninggal dunia.

Setelah memastikan Tiwi meninggal, Hanafi meninggalkan korban.

Ironinya, sekira 8 hari atau seminggu setelah membunuh Tiwi, Hanafi menikah dengan kekasihnya AFM di Ternate, pada 27 Juli 2025. 

Diketahui AFM sendiri merupakan rekan kerja dan tinggal di rumah dinas yang sama denga korban (Tiwi).

Meski sempat bahagia, setelah pembunuhan itu ternyata Hanafi merasa tak aman.

Terlebih setelah jasad Tiwi ditemukan, polisi melakukan penyelidikan yang membuatnya terus diburu untuk dimintai keterangan.

Hal tersebut akhirnya membuat Hanafi menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya.

Kini, kasus pembunuhan Aditya Hanafi pegawai BPS di Halmahera tersebut jadi sorotan.

Tak sedikit publik pun penasaran dengan sosok Aditya Hanafi pegawai BPS yang tega membunuh rekan kerjanya sendiri itu demi judi online.

Lalu, seperti apa sosok Aditya Hanafi?

Dikutip dari Kompas.com, Aditya Hanafi atau akrab disapa Hanafi merupakan pegawai BPS di Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara.

Hanafi memiliki gelar Aditya Hanafi, S. Tr. Stat singkatan dari singkatan dari Sarjana Terapan Statistika, yang umumnya diberikan kepada lulusan program studi Diploma IV (D4) bidang statistika.

Diketahui di kantor BPS Halmahera Timur, Hanafi menduduki jabatan sebagai Statistisi Ahli Pertama.

Hanafi sendiri juga merupakan rekan kerja dari korbannya, Karya Listyanti Pertiwi alias Tiwi (30), perempuan asal Magelang, Jawa Tengah.

Hanafi juga memiliki hubungan spesial dengan rekan kerjanya, Almira Fajriyanti Marsaoly alias AFM, yang kini telah jadi istri Hanafi.

Sisi lain dari aksi pembunuhannya, ternyata  Hanafi dikenal sebagai sosok pegawai BPS berprestasi.

Hanafi pernah dinobatkan sebagai Employee of the Month Januari 2025 oleh BPS Halmahera Timur.

Namun, di samping prestasinya itu, teryata Hanafi juga memiliki rekam jejak buruk.

Ia dikeluhkan rekan kerja karena kebiasannya yang sering kumpul kebo atau tidur sekamar dengan pacarnya, AFM yang kini jadi istrinya.

Diketahui AFM dan korban (Tiwi) berteman dan rekan kerja, mereka tinggal di rumah dinas BPS di Kecamatan Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.

Meski satu rumah, mereka tinggal hanya berbeda kamar.

Itulah sebabnya, Aditya Hanafi pun bisa memiliki kunci duplikat rumah dinas korban hingga akhirnya melakukan pembunuhan tersebut.

Siasat dan Rekam Jejak Aditya Hanafi Tutupi Pembunuhan dan Kematian Rekan Kerjanya

Saat Hanafi menikah, kecurigaan muncul dari rekan kerjanya yang lain.

Bahkan rekan kerja korban curiga sejak Tiwi sejak tak bisa dihubungi.

Kecurigaan rekan kerja yang lain meningkat saat Tiwi tak kembali bekerja meski cutinya habis.

Ternyata kematian korban (Tiwi) sebelumnya sempat diduga kasus bunuh diri.

Hanafi melakukan berbagai siasat mencoba menutupi semua bukti pembunuhan terhadap Tiwi.

Diketahui Tiwi sempat izin cuti dilakukan bukan oleh korban melainkan oleh Hanafi.

Hanafi menggunakan ponsel korban untuk mengajukan cuti kerja antara 21 hingga 25 Juli, agar kepergian Tiwi tidak dicurigai.

Ia juga membalas pesan-pesan WhatsApp dari rekan kerja dan atasan korban.

Tak hanya itu, Hanafi menyiasati kematian Tiwi agar dianggap bunuh diri dengan mengunggah postingan soal depresi lewat akun sosial media korban.

Hal itu dilakukan Hanafi untuk menyiasati kematian Tiwi dianggap bunuh diri.

Parahnya lagi, saat jasad Tiwi ditemukan, Hanafi sempat mengantarkan jenazah korban bersama rekan kerja yang lain.

Kemudian, Hanafi membuang ponsel dan beberapa barang bukti ke lokasi yang berbeda-beda.

"Dua ponsel korban beserta charger-nya dibawa ke Ternate dan dibuang secara terpisah. Kepala charger dibuang ke laut, kabel dibuang dekat Masjid Al-Munawar, dan dua ponsel dibuang ke Danau Ngade," ujar Ipda Habiem Ramadya, dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (12/8/2025).

Nasib Hanafi

Setelah menyerahkan diri dan ditangkap polisi, sebanyak delapan saksi, termasuk pelaku, telah diperiksa. 

Polisi pun menunggu hasil visum lengkap usai melakukan rekonstruksi.

Sementara itu, atas pembunuhan keji yang dilakukannya, kini Hanafi dijerat Pasal 340 dan/atau 339 subsider 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara 20 tahun.

"Ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati atau penjara selama 20 tahun," kata Ipda Habiem Ramadya.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved