Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Demonstrasi di Pati

Bupati Pati Sudewo Makin Terdesak, Warga Demo Minta Mundur, DPRD Gunakan Hak Angket

Amarah masa tak bisa terbendung dan berlangsung ricuh sampai sampai sang buapti dilempar benda-benda.

Editor: Alpen Martinus
Instagram/@sudewoofficial
TERDESAK - Bupati Pati Sudewo. Warga Kabupaten Pati meminta Sudewo mundur dari jabatannya. Juga DPRD Pati sudah kumpul hak angket. 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Bupati Pati Sudewo makin terdesak, ia terus diminta warga untuk mundur dari jabatannya.

Warga Pati memenuhi janji mereka untuk melakukan aksi besar-besaran 13 Agustus 2025.

Kini banyak warga Pati yang tumpah ruah di jalan depan Kantor Bupati Pati, di Jalan Tombronegoro, Kaborongan, Kecamatan Pati. 

Baca juga: Breaking News: DPRD Pati Sepakat Rancang Pansus Pemakzulan Bupati Pati Sudewo

Mereka melakukan demonstrasi.

Tak ada yang bisa menghalangi niat mereka, menyuarakan keinginan mereka.

Aksi tersebut terlihat dijaga oleh banyak petugas keamanan.

Selain aksi warga, ternyata pergerakan juga terjadi di DPRD Pati.

Amarah masa tak bisa terbendung dan berlangsung ricuh sampai sampai sang buapti dilempar benda-benda.

Di tengah amukan warga, DPRD Pati menggelar rapat paripurna untuk membuat panitia khusus (pansus) dan mengusulkan hak angket terkait pemakzulan terhadap Bupati Pati, Sudewo, Rabu (13/8/2025).

Hak angket adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah kabupaten yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Dikutip dari dprd.jemberkab.go.id, pengusulan hak angket disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit:

- materi kebijakan dan/atau pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang akan diselidiki

- alasan penyelidikan.

Adapun rapat paripurna ini digelar di Gedung DPRD Pati, Jawa Tengah, sekitar pukul 13.00 WIB.

Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, menuturkan usulan hak angket telah disepakati dan memenuhi syarat formal.

Halaman
123
Sumber: TribunNewsmaker
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved