Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

TPPU Duta Palma

Sosok Cheryl Darmadi, Anak Bos Perusahaan Kelapa Sawit yang Jadi DPO, Korupsi Rp73 Triliun

Cheryl Darmadi adalah putri Surya Darmadi, pendiri dan pemilik PT Duta Palma Group dan Darmex Agro, 2 perusahaan kelapa sawit terbesar di Indonesia.

Kolase Tribun Manado/Istimewa
KORUPSI - Sosok Cheryl Darmadi, Anak Bos Perusahaan Kelapa Sawit yang Jadi DPO, Korupsi Rp73 Triliun 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Nama Cheryl Darmadi, putri dari terpidana korupsi kelas kakap Surya Darmadi, kini resmi masuk daftar buruan Kejaksaan Agung. 

Ia ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari korupsi besar-besaran di tubuh PT Duta Palma Group.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa status DPO Cheryl telah ditetapkan sejak pekan lalu.

Baca juga: Padahal Baru 4 Tahun Dinas, Letda Thariq Singajuru Kini Terancam Pidana, Diduga Siksa Prada Lucky

Langkah ini diambil setelah penyidik menilai kehadiran Cheryl sangat krusial dalam mengusut aliran dana haram yang diduga mengalir dari bisnis sawit milik keluarganya.

"Yang bersangkutan sudah dipanggil tiga kali sebagai tersangka dan tidak pernah hadir," kata Anang kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (9/8/2025).

Penetapan DPO Cheryl Darmadi pun baru saja diunggah dalam akun Instagram resmi Kejagung @kejaksaan.ri pagi ini, yang menyatakan bahwa Cheryl memiliki sejumlah alamat, yakni di Jakarta dan Singapura.

Sebelumnya, Kejagung memang sudah pernah mengungkapkan posisi Cheryl yang kini berada di Singapura.

"Posisi dia ada di Singapura terus. Posisi dia tidak pernah balik ke Jakarta atau ke Indonesia," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (8/1/2025).

 Saat ini penyidik sedang berfokus menelusuri aset-aset milik Cheryl Darmadi dan berbagai aset yang berasal dari tindak pidana korupsi yang dilakukan PT Duta Palma Group, perusahaan milik Surya Darmadi.

Cheryl ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU dengan jabatan sebagai Direktur Utama PT Asset Pacific dan Ketua Yayasan Darmex, berdasarkan alat bukti yang cukup.

Selain itu, telah ditetapkan pula dua tersangka korporasi baru dalam kasus tersebut, yaitu PT Monterado Mas (MRM) dan PT Alfa Ledo (AL), sebagai pengembangan dari alat bukti dan aset-aset yang telah diidentifikasi penyidik terkait TPPU.

Kejagung menegaskan akan terus berupaya mengembalikan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp4,7 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp73,9 triliun akibat perkara korupsi PT Duta Palma Group, perusahaan milik Surya Darmadi.

Sosok, Biodata dan Rekam Jejak Cheryl Darmadi

Cheryl Darmadi adalah putri Surya Darmadi, pendiri dan pemilik PT Duta Palma Group dan Darmex Agro, dua perusahaan kelapa sawit terbesar di Indonesia.

Cheryl lahir di Singapura pada 11 Juni 1980, yang berarti ia berusia 45 tahun.

Ia memegang kewarganegaraan Indonesia dan beralamat di Jakarta dan Singapura.

Dalam perjalanan kariernya, Cheryl Darmadi memegang posisi penting di beberapa perusahaan yang berafiliasi dengan Duta Palma Group.

Ia menjabat sebagai Presiden Direktur PT Asset Pacific dan Ketua Yayasan Darmex.

Peran strategisnya telah memberinya akses ke aset dan jaringan bisnis keluarga yang luas.

Kasus Hukum

Profil Cheryl Darmadi di depan publik telah menjadi sorotan tajam karena masalah hukum.

Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan dimasukkan dalam daftar buronan Kejaksaan Agung atas dugaan keterlibatan dalam pencucian uang terkait korupsi di PT Duta Palma Group.

Ia diduga mengelola dan menyembunyikan aset hasil tindak pidana, termasuk simpanan, suntikan modal, pembayaran utang, dan pembelian aset di dalam dan luar negeri.

Hingga saat ini, ia belum memenuhi panggilan penyidik dan diyakini berada di Singapura, sehingga mendorong Kejagung RI untuk menjadiln kerja sama internasional untuk menangkapnya.

Ayahnya, Surya Darmadi, pernah masuk dalam daftar 28 orang terkaya di Indonesia versi Forbes dengan perkiraan kekayaan sebesar USD 1,45 miliar (sekitar Rp23 triliun).

Namun, ia divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 16 tahun penjara atas tuduhan korupsi dan pencucian uang terkait perampasan lahan ilegal dan operasi perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dan lingkungan yang substansial.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

 

Sumber: TribunMedan.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved