Penembakan di Lampung
Sosok Bazarsah Pelaku Penembak 3 Polisi yang Divonis Hukuman Mati, Berbisnis Sabung Ayam Sejak 2023
Sosok Kopda Bazarsah yang diketahui merupakan pelaku yang menembak mati tiga anggota polisi Polsek Negara Batin
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sosok Kopda Bazarsah yang diketahui merupakan pelaku yang menembak mati tiga anggota polisi Polsek Negara Batin saat penggerebekan judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Dimana pada penembakan itu mengakibatkan Kapolsek Negara Batin, AKP Anumerta Lusiyanto, dan anak buahnya, yakni Aipda Anumerta Petrus Apriyanto dan Briptu Anumerta Ghalib Surya Ganta gugur.
Akibat hal tersebut Kopda Bazarsah kini sudah mendapatkan putusan hakim dengan vonis hukuman mati.
"Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok pidana mati," kata majelis hakim dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Sumatra Selatan, pada Senin (11/8/2025).
Adapun hal yang memberatkan yaitu terdakwa telah mengkhianati tugasnya sebagai prajurit TNI, menyalahgunakan izin kepemilikan senjata api dengan menembak tiga polisi hingga tewas, perbuatan telah merusak nama baik TNI karena berujung viral di masyarakat.
"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer yang merusak sinergitas dan soliditas antara institusi TNI dan Polri serta masyarakat," jelas hakim.
Kopda Bazarsah dianggap sadar saat menembak tiga polisi dan melakukannya ketika tengah menjalani bisnis judi yang digelutinya.
Selain itu, dia juga menjalankan bisnis judi sabung ayam itu ketika dalam jam dinas.
Terdakwa dianggap tidak melakukan tugasnya sebagai Babinsa dan menjadi teladan bagi masyarkat tetapi justru menggelar judi sabung ayam yang melanggar hukum.
"Bahwa terdakwa pernah terlibat perkara pidana sebagai perantara jual beli senjata api rakitan jenis pistol FN dan pistol revolver secara ilegal dan telah dijatuhi pidana militer oleh Pengadilan Militer 1-04 Palembang," urai hakim.
Hakim juga mengungkapkan hal memberatkan lainnya, yakni Kopda Bazarsah tidak jera, meski telah dijatuhi hukuman penjara buntut bisnis jual beli senjata api ilegal yang dilakukan sebelumnya.
Kopda Bazarsah turut mengambil amunisi dari tempat latihan militer untuk senjata ilegal miliknya yang digunakan untuk pengamanan judi sabung ayam.
Sosok Kopda Bazarsah
Kopda Bazarsah disebut-sebut menjabat sebagai anggota Subramil Negara Batin.
Kopda sendiri adalah singkatan dari Kopral Kepala, salah satu pangkat TNI Angkatan Darat.
Kopral Dua (Kopda): Pangkat tamtama peringkat ketiga dalam ketentaraan, satu tingkat di bawah kopral satu, satu tingkat di atas prajurit kepala (tanda pangkatnya satu bengkok menyerupai huruf V yang ditempatkan di lengan baju, berwarna merah untuk angkatan darat dan udara, berwarna biru untuk angkatan laut).
Sementara, Subramil kepanjangan dari Sub unit Komando Rayon Militer, satu struktur di bawah komando Kodim (Komando Distrik Militer).
Kopda Bazarsah merupakan Bintara Pembina Desa Rayon Militer 0427-01/Pakuan Ratu yang menembak tiga polisi Lampung.
Ternyata Bazarsah sudah pernah dihukum atas tindak pidana kepemilikan senjata api sebagaimana putusan Pengadilan Militer Palembang Nomor 09-K/PM I-04/AD/I/2019 tanggal 14 Februari 2019 dengan pidana penjara lima bulan 25 hari dan Akta BHT Nomor AMKHT/09-K/PM I-04/AD/I/2019 tanggal 14 Ferbuari 2019.
Pendapatan Kopda Bazarsah
Menurut keterangan Bazarsah di hadapan majelis hakim, ia sudah menjalankan bisnis sabung ayam sejak 2023.
Bisnis ini digelutinya bersama Peltu Yun Heri Lubis di wilayah Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Dari aktivitas ilegal ini, ia bisa mengantongi sekitar Rp 12 juta per bulan, dan jika ada event besar, keuntungannya melonjak hingga Rp 35 juta.
"Kalau dihitung sekitar Rp 12 juta per bulan. Kalau ada event bisa sampai Rp 35 juta. Biasanya saya potong 10 persen dari pemain," kata Kopda Bazarsah di hadapan hakim.
Dalam praktik sabung ayam tersebut, para pemain bertaruh antara Rp 10 juta hingga Rp 30 juta setiap pertandingan.
Untuk event khusus, potensi taruhan bisa lebih tinggi. Dari setiap pertandingan, Bazarsah mematok potongan sebesar 10 persen sebagai keuntungan, yang kemudian dibagi dua dengan rekannya, Peltu Yun Heri.
“Yang event itu bisa sampai Rp 35 juta kami dapat. Itu dibagi sama Pak Yun Heri,” ucapnya.
Awalnya, pertandingan sabung ayam hanya digelar rutin setiap Senin dan Kamis. Namun seiring waktu, keduanya mulai menggelar event bulanan demi menarik lebih banyak peserta dan meningkatkan pendapatan.
“Awalnya saya menonton tempat lain, kemudian baru ada inspirasi untuk buat event biar banyak yang datang. Event itu biasanya sebulan dua kali saja,” ujar Bazarsah.
Dalam pengakuannya, Bazarsah menyebut bahwa gaji bulanannya sebagai Babinsa hanya berkisar antara Rp 5 juta hingga Rp 6 juta, termasuk tunjangan.
Ia mengakui bahwa bisnis sabung ayam menjadi sumber pendapatan utamanya di luar gaji resmi.
“Uangnya judi itu biasanya saya gunakan untuk judi juga. Sebagian juga untuk tambahan,” kata Bazarsah.
Peltu Lubis Dipecat dan Divonis 3,5 tahun penjara
Gegara perjudian sabung ayam di Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, karier Peltu Yun Heri Lubis selama 27 tahun di TNI AD tamat.
Selama berkarier jadi prajuri TNI, Peltu Yun Heri Lubis telah melakukan beberapa tugas operasi militer dan menerima beberapa tanda kehormatan seperti Satya Lencana Kesetiaan 16 Tahun dan Bintang Kartika Eka Paksi Nararya pada 2024.
Bisnis haram judi sabung ayam yang dilakoni Peltu Yun Heri Lubis dan Kopda Bazarsyah jadi penyebabnya.
Atas perbuatannya Peltu Yun Heri Lubis divonis 3,5 tahun penjara. Selain itu, Peltu Lubis juga disanksi pemecatan sebagai prajurit TNI.
Adapun vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan oditur yaitu hukuman enam tahun penjara.
Sementara sidang vonis untuk Kopda Bazarsyah juga akan dibacakan hari ini, Senin (11/8/2025) di Pengadilan Militer Palembang.
Sebelumnya Kopda Bazarsah dituntut hukuman mati dan dipecat dari anggota TNI.
Vonis 3,5 Tahun Peltu Yun Heri Lubis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa 6 Tahun Penjara
Pembantu Letnan Satu (Peltu) Yun Heri Lubis divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus perjudian sabung ayam di Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
"Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok tiga tahun enam bulan," kata majelis hakim dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Sumatra Selatan, pada Senin (11/8/2025).
Selain itu, Peltu Lubis juga disanksi pemecatan sebagai prajurit TNI.
"Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ujar hakim singkat.
Hakim juga menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terkait Peltu Lubis.
Yaitu perbuatan terdakwa telah merusak nama institusi TNI AD sehingga menurunkan kepercayaan masyarakat, tidak memberikan contoh baik karena membuka arena judi sabung ayam dan dadu kuncang, tidak melarang Kopka Bazarsah untuk membuka bisnis haram tersebut dan justru bekerjasama.
Selain itu, Peltu Lubis dianggap turut mengakibatkan tiga anggota Polsek Negara Batin yakni AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda Anumerta Petrus Apriyanto, dan Briptu Anumerta Ghalib Surya Ganta gugur.
Hakim mengatakan, jika Peltu Lubis tidak terlibat dalam judi sabung ayam, maka ketiga polisi tersebut tidak meninggal dunia.
"Bahwa akibat adanya kegiatan sabung ayam dan dadu kuncang yang terdakwa dan saksi enam (Kopda Bazarsah) selenggarakan pada 17 Maret 2025, telah terjadi penggerebekan oleh pihak kepolisian dan berakibat gugurnya tiga orang petugas yang sedang bertugas dan juga menjadi perkara pidana oleh saksi keenam yang saat ini masih proses persidangan," urai hakim.
Sementara, hal yang meringankan yaitu bersikap kooperatif dan tidak berbelit-belit selama persidangan.
Peltu Lubis juga dianggap berterus terang dalam memberikan kesaksian, telah menyesali perbuatannya, dan belum pernah dihukum atau disanksi secara etik.
"Keempat, bahwa terdakwa telah mengabdikan diri sebagai prajurit TNI Angkatan Darat selama 27 tahun," kata hakim.
Hal meringankan selanjutnya, yaitu terdakwa telah melakukan beberapa tugas operasi militer dan menerima beberapa tanda kehormatan seperti Satya Lencana Kesetiaan 16 Tahun dan Bintang Kartika Eka Paksi Nararya pada 2024.
(Sumbe Tribunnews)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Sosok-Kopda-Bazarsah-satu-dari-dua-terdakwa-oknum-TNI-tembak-mati-tiga-polisi-di-Lampung.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.