Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Penembakan Polisi

Daftar Kasus yang Memberatkan Kopda Bazarsyah hingga Divonis Mati: Membunuh Polisi hingga Judi

Kopda (Kopral Dua) Bazarsyah akhirnya dijatuhi hukuman mati dan dipecat dari dinas militer oleh Pengadilan Militer Palembang.

Editor: Rizali Posumah
SRIPOKU/SYAHRUL HIDAYAT
SIDANG VONIS -- Kopda Bazarsah saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Milter I-04 Palembang, Senin (11/8/2025). Majelis Hakim memaparkan hal-hal memberatkan hingga Kopda Bazarsah divonis hukuman pidana mati. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kopda (Kopral Dua) Bazarsyah akhirnya dijatuhi hukuman mati dan dipecat dari dinas militer oleh Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025).

Putusan ini menjadi puncak dari sederet pelanggaran berat yang dilakukan, termasuk pembunuhan terhadap tiga anggota Polri saat penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, 17 Maret 2025.

Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan, Bazarsyah terbukti melakukan pembunuhan (Pasal 338 KUHP), menyembunyikan dan menggunakan senjata api ilegal (UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951), serta mengelola perjudian (Pasal 303 KUHP).

"Di hadapkan pada sifat, motivasi, dan akibat dari perbuatan terdakwa, majelis hakim menilai tidak ada keadaan-keadaan yang dapat meringankan dalam penjatuhan pidana terdakwa," tegas Ketua Hakim.
 
Daftar Kasus dan Pelanggaran yang Memberatkan

Membunuh Tiga Anggota Polisi

Menewaskan Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda M Ghalib Surya Ganta saat razia sabung ayam ilegal.

Mengelola Judi Sabung Ayam dan Dadu Koprok

Bazarsyah aktif memfasilitasi perjudian dan bahkan memviralkannya di media sosial untuk menarik pemain.

Menyalahgunakan Senjata Api dan Amunisi

Menyimpan amunisi tajam secara ilegal, termasuk hasil “mengambil” peluru latihan di kesatuan, dan pernah menjadi perantara jual beli senjata api rakitan.

Merusak Citra dan Sinergi TNI–Polri

Sebagai Babinsa, ia seharusnya membina warga, tetapi justru memberi rasa aman pada pelaku judi, memicu keresahan, dan merusak hubungan TNI-Polri.

Pelanggaran Militer Sebelumnya

Pernah terjerat kasus jual beli senjata api rakitan dan dijatuhi sanksi oleh pengadilan militer.

Tidak Ada Hal yang Meringankan

Majelis hakim menilai perbuatan Bazarsyah telah mengkhianati tugas mulia TNI, menimbulkan korban jiwa, dan meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban.

"Terdakwa dinilai telah merusak sinergitas TNI Polri dan masyarakat," ujar hakim.

Akan Ajukan Banding

Usai divonis, penasihat hukum Bazarsyah, Kolonel CHK Amir Welong, menyatakan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Militer Medan.

"Terdakwa ini meskipun salah, tetap manusia biasa punya keluarga," ujarnya.

Oditur Militer I-05 Palembang menyatakan menerima putusan hukuman mati dan pemecatan tersebut.

Selain Bazarsyah, Majelis Hakim juga memvonis Peltu Yun Hery Lubis dalam perkara perjudian terkait kasus ini.

Lubis divonis 3,5 tahun penjara dan dipecat dari TNI.

Usai putusan dirinya menyatakan masih pikir-pikir apakah akan melayangkan banding atau tidak. 

Baca juga: Fakta-Fakta Kasus Pembunuhan di Terminal Paal Dua Manado: Tersangka Memaki Korban

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

SUMBER: TribunSumsel

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved