Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Sajam di Manado

Bawa Sajam dan Panah, Dua Pemuda Manado Ditangkap Polisi di Kombos Timur

Patroli gabungan Polresta Manado bersama Polsek Singkil, Polda Sulawesi Utara, menangkap dua orang lelaki berinisial PM dan ML.

Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Rizali Posumah
Polresta Manado
POLRESTA MANADO - Patroli gabungan Polresta Manado bersama Polsek Singkil, Polda Sulut menangkap dua orang lelaki berinisial PM dan ML di Kelurahan Kombos Timur Lingkungan VI, Kecamatan Singkil, Manado, Sulawesi Utara, pada Minggu (10/8/2025) sekitar pukul 01.00 Wita. Mereka berdua ditangkap karena membawa senjata tajam dan panah wayer. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhir-akhir ini Polresta Manado banyak menjaring warga yang kedapatan membawa senjata tajam.

Senjata tajam yang ditemukan umumnya berupa pisau tikam dan panah wayer. 

Terbaru, patroli gabungan Polresta Manado bersama Polsek Singkil, Polda Sulawesi Utara, menangkap dua orang lelaki berinisial PM dan ML.

Keduanya ditangkap di Kelurahan Kombos Timur Lingkungan VI, Kecamatan Singkil, Manado, Sulawesi Utara, pada Minggu (10/8/2025) sekitar pukul 01.00 Wita.

Penangkapan ini dilakukan saat patroli mendatangi sebuah rumah di Lingkungan VI yang sedang menggelar acara. 

Berdasarkan hasil penggeledahan, petugas menemukan satu buah tas berwarna biru.

Tas itu berisi satu bilah pisau besi putih, enam buah anak panah wayer, dan satu buah pelontar.

Diduga barang bukti ini akan digunakan untuk melakukan tindakan kriminal tawuran antara kelompok.

Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid melalui Kasi Humas Iptu Agus Haryono mengungkapkan, penangkapan tersebut berawal dari temuan seorang pemuda yang diduga memprovokasi di media sosial terkait ajakan tawuran antar kelompok. 

Dari hasil penyelidikan, terdeteksi bahwa pelaku berada di salah satu acara di Kombos Timur, sehingga dilakukan tindakan cepat oleh petugas.

“Keduanya beserta barang bukti langsung diamankan ke Polresta Manado untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Iptu Agus.

Polresta Manado mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan provokasi ataupun tindakan yang dapat memicu gangguan kamtibmas.

“Laporkan segera kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya potensi keributan di lingkungan masing-masing,” tegasnya.

Baca juga: Fakta-Fakta Kasus Pembunuhan di Terminal Paal Dua Manado: Tersangka Memaki Korban

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

 

 

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved