Pembunuhan di Manado
Sosok Aldo Dalanggo, Korban Tewas Ditikam Saudaranya di Terminal Paal 2 Manado, Sopir Mikrolet
Sosok korban penikaman di Terminal Paal Dua, Manado, Sulut pada Minggu 10 Agustus 2025. Korban berinisial EAK atau Aldo Dalanggo.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Dewangga Ardhiananta
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sosok korban penikaman di Terminal Paal Dua, Manado, Sulawesi Utara (Sulut) pada Minggu 10 Agustus 2025.
Korban lelaki berinisial EAK atau Aldo Dalanggo.
Sementara pelaku lelaki berinisial RD.
Korban dan pelaku ternyata masih terikat hubungan saudara.
Korban Aldo Dalanggo bekerja sebagai sopir mikrolet.
Hebhkan warga
Warga Kota Manado, Sulawesi Utara, kembali dihebohkan dengan terjadinya kasus pembunuhan.
Seorang pemuda tewas usai ditikam menggunakan senjata tajam di Terminal Paal Dua, Kota Manado, Minggu (10/8/2025) pagi pukul 06.30 Wita.
Kasi Humas Polresta Manado Iptu Agus Haryono membenarkan peristiwa ini.
"Benar terjadi penikam yang berujung kepada kematian," tutur Agus.
Korban merupakan lelaki berinisial EAK (18).
Ia meninggal dunia setelah mengalami luka tusuk di dada sebelah kiri.
"Sedangkan pelakunya berinisial RD (21) yang melakukan penikaman terhadap korban," tutur Agus.
Korban sempat dibawa ke RS Siloam Paal Dua, namun nyawanya tak tertolong.
"Korban telah meninggal dunia," pungkasnya.
Kronologi kejadian
Data yang diperoleh dari Polresta Manado, keterangan saksi FK (29), RD yang sudah konsumsi miras sempat bertanya keberadaan seseorang bernama J.
Lalu korban lewat.
Pelaku lantas memberikan sajam pada korban.
Tapi korban menolak.
“Pelaku sempat hendak memberikan senjata tajamnya kepada korban, tapi korban menolak.
Pelaku lalu bilang memaki dan kamu meremehkan.
Korban menjawab ‘kenapa kamu bilang begini, saya salah apa.
Pelaku langsung menikam korban sekali di dada kiri,” kata saksi kepada polisi.
Korban sempat dibawa ke RS Siloam Paal Dua, namun nyawanya tak tertolong.
Pelaku ditangkap personel patroli Rayon dan Polsek Tikala yang dipimpin Kapolsek Tikala, sebelum diserahkan ke Resmob Sat Reskrim Polresta Manado.
Barang bukti senjata tajam masih dalam pencarian.
Keluarga korban telah diarahkan untuk membuat laporan polisi di Polresta Manado.
Saudara Sendiri
Penikaman berujung pembunuhan yang dilakukan RD (21) terhadap EAK (18) di kompleks Terminal Paal Dua Manado, Sulut pada Minggu (19/8/2025) sekira pukul 06.30 Wita, mengagetkan warga.
Pasalnya pelaku dan korban masih terikat hubungan saudara.
Keduanya pun sangat dekat.
"Dalam keseharian, keduanya sangat dekat," kata seorang warga yang enggan disebut namanya.
Sebut dia, EAK berprofesi sebagai sopir mikrolet.
Sedang RD seperti tidak punya pekerjaan.
Namun ia sering menyuruh korban.
Beber seorang warga lainnya, pagi saat kejadian, korban tengah membantu hajatan yang tak jauh dari rumahnya.
"Ia sempat datang kemari, namun pergi ke TKP," katanya.
Ia mengatakan, TKP hanya berjarak beberapa meter dari rumah korban.
Dirinya terkejut saat melihat korban sempoyongan dan menutup mulutnya dengan tangan.
"Rupanya saat itu ia baru kena tikaman," katanya.
Viral di medsos
Kejadian tersebut sedang viral di media sosial facebook, satu di antaranya akun milik Theresia Rengkung.
"Innalillahi wainnailaihi roji'un, telah terjadi pembunuhan TKP Terminal Pall 2 korban meninggal di RS Siloam Pall2," tulisnya.
Juga beberapa akun menyebutkan lokasi pembunuhan berada di terminal Paal 2.
Korban dikenali warga bernama Aldo Dalanggo.
Korban sempat dilarikan ke RS Siloam Paal 2, namun memang sudah tak bisa diselamatkan nyawanya.
kasus tersebut sudah ditangani oleh pihak kepolisian Polresta Manado.
Berdasarkan informasi di medsos juga, bahwa tersangka sudah ditangkap.
Bersama barang bukti sudah diamankan anggota Polresta Manado.
Beredar di FB diduga yang melakukan pembunuhan berinisial RD, masih merupakan saudara dekat korban.
Hingga saat ini kasus tersebut sedang ditangani oleh pihak kepolisian.
Polisi masih melakukan penyelidikan terkadap kasus ini, juga masih mencari tahu motif pembunuhan.
Ucapan berdukacita pun memenuhi komentar beberapa akun facebook yang mengabarkan terkait kasus pembunuhan tersebut.
Pasal Kasus Penikaman
Kasus penikaman dapat dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tergantung pada akibat dari penikaman tersebut.
Jika penikaman mengakibatkan luka, pelaku dapat dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman yang berbeda tergantung tingkat luka yang ditimbulkan.
Jika penikaman mengakibatkan kematian, pelaku dapat dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jika ada unsur perencanaan.
Selain itu, jika penikaman dilakukan secara bersama-sama (pengeroyokan), pelaku dapat dijerat Pasal 170 KUHP.
(TribunManado.co.id)
Baca Berita Tribun Manado di Google News
WhatsApp TribunManado.co.id : KLIK
Keberadaan Pelaku Pembunuhan Joel Tanos Kini Terungkap, Kasus Terus Berproses |
![]() |
---|
Pelaku Pembunuhan Joel Tanos Bakal Segera Diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Dikenal Sebagai Anak Baik, Ini Sosok Aldo Dalanggo, Korban Penikaman di Terminal Paal Dua, Manado |
![]() |
---|
Daftar 4 Kasus Penikaman di Terminal Paal Dua Manado, Korban Tewas Mayoritas di Bawah 40 Tahun |
![]() |
---|
Jenazah Aldo Korban Pembunuhan di Paal Dua Manado Disambut Isak Tangis, Ini Nasehat Tokoh Agama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.