Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Polisi Gadungan di Batu Jawa Timur Tipu Warga hingga Ratusan Juta

Akibat perbuatannya, lelaki asal Kediri, Jawa Tengah, ini harus mendekam di penjara. Modusnya adalah dengan mengaku sebagai anggota Brimob Malang.

Editor: Isvara Savitri
Tribun Jatim/Dya Ayu
POLISI GADUNGAN - Tersangka Ahmad Faiz Nusyur Islamiy (30) alias Satria. Ia mengaku sebagai anggota Brimob Malang dan melakukan penipuan hingga ratusan juta. 

TRIBUNMANADO.COM - Seorang lelaki di Oro-Oro Ombo, Batu, Jawa Timur, menipu warga hingga ratusan juta.

Ia mengiming-imingi warga menjadi polisi.

Lelaki bernama Ahmad Faiz Nusyur Islamiy (30) alias Satria ini juga mengiming-imingi warga masuk klub sepak bola.

Akibat perbuatannya, lelaki asal Kediri, Jawa Tengah, ini harus mendekam di penjara.

Modusnya adalah dengan mengaku sebagai anggota Brimob Malang.

“Modus pelaku melakukan penipuan dengan cara mengaku sebagai anggota Brimob Malang dan ikut gabung latihan sepak bola ke grup-grup di Kota Batu,” kata Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto, Sabtu (9/8/2025).

Dengan bermodal mengenakan celana kolor logo Brimob setiap kali latihan sepak bola bareng, para korban percaya tersangka merupakan anggota polisi.

BRIMOB GADUNGAN : Tersangka Ahmad Faiz Nusyur Islamiy (30) alias Satria asal Kediri
POLISI GADUNGAN - Tersangka Ahmad Faiz Nusyur Islamiy (30) alias Satria. Ia mengaku sebagai anggota Brimob Malang dan melakukan penipuan hingga ratusan juta.

Menurut penuturan tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai pelatih kebugaran itu, celana kolor logo Brimob itu dia dapat saat ikut turnamen sepak bola yang diadakan di markas Brimob beberapa waktu lalu.

“Setelah bisa gabung dan beberapa kali latihan pelaku kemudian mulai kenal dan mengaku bisa mempromosikan untuk gabung klub sepak bola ternama. Sampai pada akhirnya para korban percaya hingga tertipu. Masing-masing korban ada yang tertipu sampai Rp 60 juta,” jelasnya.

Gunakan Pinjol

Rata-rata para korban tertipu dengan harus membayarkan pinjaman online dengan nama akun mereka, untuk memberikan uang kepada pelaku.

“Jadi pelaku minta untuk meminjamkan uang melalui aplikasi Shopee Pinjam, dikarenakan ada keterlambatan angsuran dan terlapor tidak bisa mengembalikan uang yang dipinjam sehingga menimbulkan kecurigaan, setelah bertemu dengan teman-teman dalam grup sepak bola itu, akhirnya terungkap anggota lainnya juga mengalami hal serupa,” terangnya.

Setiap kali hendak ditagih untuk mengembalikan uang, tersangka selalu beralasan masih ada tugas dinas di luar kota. 

Hingga akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian dengan total kerugian yang dialami enam korban sebesar Rp 107.971.252.

Baca juga: Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus Ajak Masyarakat Kibarkan Bendera Merah Putih

Baca juga: Sosok Aldo Dalanggo, Korban Tewas Ditikam Saudaranya di Terminal Paal 2 Manado, Sopir Mikrolet

Akibat perbuatannya tersangka kini dikenai pasal  pasal 378 KUHP juncto 65 KUHP terkait tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Jenis-Jenis Penipuan

Berikut jenis-jenis penipuan yang harus dihindari:

  • Penipuan undian/hadiah palsu
  • Penipuan lowongan kerja
  • Penipuan jual beli online
  • Phishing (email/pesan palsu)
  • Penipuan pinjaman online ilegal

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: TribunJatim.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved