Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

Sedihnya Ustaz Dasad Latif, Uang yang Ditabung buat Bangun Masjid Diblokir PPATK: Menyusahkan Rakyat

Pemblokiran uang itu ketahuan saat menarik dana untuk membeli bahan bangunan seperti besi dan semen.

Editor: Indry Panigoro
YOUTUBE.COM/DASAD LATIF
USTAZ: Dai kondang, Ustadz Das'ad Latif. Ustaz Dasad Latif kaget ketika tahu rekeningnya diblokir. 

"Saya menabung untuk aman dan membantu negara, tapi ternyata saya diblokir. Mudah-mudahan ini hanya terjadi kepada saya, tidak jauh kepada masyarakat yang di bawah saya," lanjut Ustaz Dasad.

Pernyataan ustaz asal Makassar ini langsung menuai reaksi luas di media sosial. Warganet menyuarakan dukungan, kemarahan, dan kekesalan, sambil menandai akun-akun resmi PPATK di kolom komentar.

“Berdosa sekali... dana buat bangun masjid loh itu… semoga pemangku kebijakan diberi hidayah oleh Allah…,” tulis salah satu netizen.

“Ini untuk umat… sama aja kalian dengan menghalangi kita beribadah. Berdosa sekali,” tulis yang lain.

Tak sedikit yang menuntut penjelasan dari pihak terkait, mempertanyakan: bagaimana mungkin niat baik justru dibalas dengan perlakuan yang menyakitkan?

Aturan PPATK

Ramainya netizen yang menandai akun hingga bertanya ke PPATK rupanya beralasan.

Sebab PPATK beberapa waktu lalu menyebut pihaknya tak akan memblokir lagi rekening bank nasabah yang tidak aktif alias dormant hingga akhir 2025.

PPATK juga mengaku sudah membuka 122 juta rekening dormant yang telah diblokir.

"Sudah kami buka, sudah kami amankan, semua yang 122 juta tadi sudah selesai di PPATK, sudah dikembalikan ke bank," pungkas Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, dilansir dari Kompas.com.

Sekadar info, PPATK resmi memblokir 31 juta rekening dormant pada Mei 2025.

Nilai saldo rekening yang diblokir PPATK itu mencapai Rp6 triliun.

Alasan PPATK memblokir rekening yang tidak aktif lagi adalah untuk mengupayakan perlindungan hak dan kepentingan pemilik sah nasabah.

PPATK menyebut bahwa rekening dormant sering jadi target kejahatan seperti rekening penampung tindak pidana, korupsi, narkotika, judi online, peretasan.

Hal itu setidaknya telah diamati PPATK selama lima tahun ke belakang.

Namun belakangan, setelah masyarakat ramai menolaknya hingga memicu respon pihak istana, PPATK akhirnya batal melanjutkan pemblokiran.

Halaman
123
Sumber: TribunMedan.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved