Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemkot Tomohon

Pemkot dan DPRD Tomohon Sepakati Perubahan KUA-PPAS dan RPJMD 2025–2029

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Ferdinand Mono Turang dan didampingi Wakil Ketua DPRD Tomohon Donald Pondaag serta Jefry Polii.

Dok. Pemkot Tomohon
RAPAT PARIPURNA - Wali Kota Tomohon Caroll Senduk dalam Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 serta pendapat akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, Jumat (8/8/2025). 

TRIBUNMANADO.COM, TOMOHON - Pemerintah Kota Tomohon bersama DPRD Kota Tomohon menyepakati perubahan arah kebijakan pembangunan daerah.

Keputusan tersebut disetujui melalui Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 serta pendapat akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, Jumat (8/8/2025).

Rapat digelar di Ruang Sidang DPRD Kota Tomohon dan dihadiri oleh Wali Kota Tomohon Caroll J A Senduk dan Wakil Wali Kota Tomohon Sendy GA Rumajar.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Ferdinand Mono Turang dan didampingi Wakil Ketua DPRD Tomohon Donald Pondaag serta Jefry Polii. 

Hadir pula jajaran Pemkot Tomohon, seluruh anggota DPRD Tomohon, serta unsur Forkopimda dari Polres Tomohon, Kodim 1302/Minahasa, dan Kejaksaan Negeri Tomohon.

Dalam sambutannya, Caroll Senduk mengapresiasi DPRD Tomohon atas kerja sama yang solid selama proses pembahasan dokumen anggaran dan perencanaan pembangunan.

“Kemajuan pembangunan di Kota Tomohon merupakan hasil dari sinergitas yang baik antara pemerintah, DPRD, dan seluruh elemen masyarakat,” ujarnya.

Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum
RAPAT PARIPURNA - Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 serta pendapat akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, Jumat (8/8/2025).

Ia juga menegaskan bahwa seluruh masukan dari fraksi-fraksi akan menjadi bahan pertimbangan penting dalam penyempurnaan dokumen RPJMD ke depan.

Perubahan KUA dan PPAS ini disebut sebagai bentuk responsivitas pemerintah terhadap dinamika kebijakan nasional serta kebutuhan riil di daerah.

“Perubahan ini dilakukan agar pembangunan Kota Tomohon tetap sejalan dengan prioritas pembangunan provinsi maupun nasional,” kata Caroll Senduk

Dalam rapat tersebut, Caroll Senduk juga menyampaikan postur perubahan APBD Tahun 2025, yaitu:

  • Pendapatan daerah: Rp 672.215.209.654
  • Belanja daerah: Rp 660.896.969.593,21
  • Pembiayaan netto: Rp 11.318.240.060,79

Angka minus pada pembiayaan netto ditutupi oleh surplus pendapatan dibanding belanja, sehingga APBD tetap dalam kondisi seimbang dan terkendali.

Di penghujung sambutan, Caroll Senduk menyampaikan harapan agar seluruh proses penyesuaian anggaran dan dokumen perencanaan ini benar-benar berdampak pada pembangunan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.

Baca juga: Operasional Kapal Barcelona Dihentikan, Ketua DPRD Sulut Sentil KSOP: Jangan Semua Dihentikan

Baca juga: Sentra Medika Hospital Minahasa Utara Gelar Edukasi Kesehatan di PT. Midi Utama Indonesia Tbk

“Kiranya Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa membimbing segala usaha kita dalam tugas dan pengabdian bagi bangsa dan negara, khususnya untuk kemajuan Kota Tomohon,” tutupnya.(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved