Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemkot Manado

Pesan Wali Kota kepada Lurah se-Manado yang Ikut Sosialisasi Tata Cara Daftar Penduduk dan Capil

“Saya berharap bagi lurah-lurah dapat memahami aturan ini," kata Wali Kota Manado Andrei Angouw.

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Frandi Piring
Dok. Kominfo Manado
SOSIALISASI - Sosialisasi Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil digelar Pemkot Manado, Rabu (6/8/2025. Wali Kota Manado Andrei Angouw minta para lurah se-Kota Manado agar memahami aturan terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - MANADO - Wali Kota Manado Andrei Angouw membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Hotel Grandpuri, Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Ranotana, Kecamatan Sario, Kota Manado, Sulawesi Utara pada Rabu (6/8/2025).

Kegiatan tersebut diadakan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Manado.

Sebanyak 87 Kelurahan di Kota Manado ikut dalam kegiatan tersebut.

Wali Kota Andrei Angouw dalam sambutannya mengatakan, kegiatan tersebut sangat penting dalam update data kependudukan.

“Saya berharap bagi lurah-lurah dapat memahami aturan ini. Prinsipnya setiap orang harus adanya identitasnya dan tinggal syarat-syaratnya harus dilengkapi,” kata Wali Kota.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Manado, Ewin Kontu mengatakan, tujuan kegiatan tersebut adalah sosialisasi tata tertib.

Ewin berharap sosialisasi tersebut menjadi tugas Lurah dan Ketua Lingkungan terus kepada masyarakat soal pentingnya pengurusan dokumen kependudukan.

”Jadi ditekankan dan disampaikan secara berulang terus kepada para lurah dan kepala lingkungan yang baru dan lama, soal persyaratan pengurusan dokumen kependudukan. kenapa hal ini terus disampaikan, agar proses pengurusan dokumen bisa diselesaikan dengan baik dan cepat, tidak lagi yang ditahan-tahan,” jelas Ewin.

16 Poin Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018

Berikut poin-poin Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, dikutip dari data BPK RI dalam laman bpk.go.id :

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata Penduduk, pencatatan atas pelaporan Peristiwa Kependudukan, dan pendataan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan serta penerbitan Dokumen Kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan.

2. Pencatatan Sipil adalah pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenlKota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

3. Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

4. Warga Negara Indonesia yang selanjutnya disingkat WNI adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai WNI.

5. Orang Asing adalah orang yang bukan WNI.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved