Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemkot Bitung

Pemkot Bitung MoU Dengan Pengadilan Program Sidang Keliling, Wujud Harmonisasi Hukum bagi Masyarakat

Pemkot Bitung MoU dengan Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung Kelas IB dan Yayasan Cakra Proletariat Bitung Indonesia.

Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Dewangga Ardhiananta
Protokol Pemkot Bitung
MOU: Pemerintah Kota Bitung menandatangani tiga nota kesepahaman (MoU) penting bersama Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung Kelas IB dan Yayasan Cakra Proletariat Bitung Indonesia, Selasa 5 Agustus 2025. 

TRIBUNMANADO.CO.ID – Pemerintah Kota Bitung menandatangani tiga nota kesepahaman (MoU) penting bersama Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung Kelas IB dan Yayasan Cakra Proletariat Bitung Indonesia, dalam upaya memperkuat akses layanan hukum serta mewujudkan keluarga yang harmonis di kalangan masyarakat pra sejahtera.

Penandatanganan MoU dilakukan di ruang kerja Wali Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut) dan melibatkan langsung Ketua Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung Kelas IB serta Ketua Yayasan Cakra Proletariat Bitung Indonesia, pada Selasa 5 Agustus 2025.

Ketua Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung Kelas IB Johanis Dairo Malo dan jajaran disambut langsung Wali Kota Bitung, Hengky Honandar.

Ada tiga program yang ditandatangani yaitu:

1. Program Harmonisasi Keluarga Kota Bitung

Nota Kesepakatan pertama antara Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung Kelas IB dan Pemerintah Kota Bitung ini berfokus pada Program Harmonisasi Keluarga, dengan tujuan:

• Memberikan kesempatan bagi masyarakat prasejahtera di Kota Bitung untuk membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal sesuai nilai-nilai Ketuhanan dan hukum yang berlaku.

• Melindungi hak-hak anak, mulai dari identitas diri, hak waris, hingga biaya pendidikan.

• Menghindari masyarakat prasejahtera dari dampak hukum akibat ketidaktahuan atau kendala biaya dalam melaksanakan peraturan tentang perkawinan.

• Mewujudkan pelayanan hukum yang cepat dan pasti bagi masyarakat.

2. Program Sidang Keliling Terpadu

Kesepakatan kedua adalah mengenai pelaksanaan Program Sidang Keliling Terpadu di Kota Bitung.

Program ini merupakan inovasi Pengadilan Negeri Bitung yang bertujuan:

• Memfasilitasi masyarakat dengan akses peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, khususnya untuk perkara seperti:

• Perubahan atau penyesuaian data identitas (nama, tanggal lahir, dll),

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved