Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kejaksaan Agung RI

Akhirnya Terungkap Alasan Keberadaan Dua Kendaran Taktis Anoa di Kejagung RI, Dibeber Kapuspen TNI

Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) pun menjelaskan terkait dua kendaraan taktis di Kejagung tersebut.

Editor: Alpen Martinus
Fahmi Ramadhan/ Tribunnews.com
RANTIS - Dua kendaraan taktis (rantis) lapis baja berupa Panser Anoa 6x6 milik TNI tampak terparkir di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (5/8/2025). Kedua kendaraan tempur TNI itu ditempatkan di dekat Gedung Utama Kejagung serta Gedung Kantor Pengacara Negara yang menjadi lokasi Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Dua unit kendaraan taktis jenis Anoa terparkir di halaman Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) , Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2025).

Hal tersebut memicu pertanyaan dari warga.

Bahkan menimbulkan kecurigaan, apa yang terjadi sebenarnya.

Baca juga: Belajar Hewan Endemik Sulawesi yang Hampir Punah Kunjungi Anoa Breeding Center, Berikut Caranya

Pemandangan seperti itu sangat jarang terlihat.

Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) pun menjelaskan terkait dua kendaraan taktis di Kejagung tersebut.

Ternyata keberadaan dua kendaraan taktis tersebut sudah sesuai aturan.

Mabes TNI menyatakan, kehadiran kendaraan panser milik TNI di lingkungan kompleks Kejagung merupakan bagian dari pengamanan rutin yang dilakukan atas permintaan resmi institusi kejaksaan.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Kristomei Sianturi mengatakan, pengamanan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak berkaitan dengan situasi khusus tertentu.

"Itu kan dalam rangka pengamanan rutin yang memang diminta oleh Kejagung," kata Kapuspen, kepada wartawan, Selasa (5/8/2025).

Kristomei menambahkan, pengamanan terhadap Kejagung oleh unsur TNI telah memiliki dasar hukum yang jelas, yakni merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI.

Selain itu, pengamanan juga dilandasi oleh Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan Agung dengan Nomor NK/6/IV/2023, yang mengatur tentang bentuk-bentuk dukungan pengamanan dari TNI terhadap institusi kejaksaan dalam menjalankan tugasnya.

"Sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI, serta Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejagung Nomor NK/6/IV/2023," ujar Kristomei.

Diberitakan sebelumnya, dua unit kendaraan taktis jenis Anoa terparkir di halaman Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa.

Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, kedua kendaraan lapis baja itu terlihat terparkir secara terpisah di area kompleks Kejagung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, kehadiran kendaraan militer tersebut berkaitan dengan pengamanan sekretariat Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

“Ini pengamanan sekretariat Tim PKH, di mana di dalamnya ada unsur TNI. Kebetulan kantornya ada di Kejagung,” kata Anang, kepada wartawan di Kantor Kejagung, Selasa siang.

Sebagai informasi, Panser Anoa 6x6 merupakan kendaraan angkut personel lapis baja (APC–Armoured Personnel Carrier) buatan PT Pindad (Persero), perusahaan industri pertahanan milik Indonesia.

Kendaraan ini umumnya digunakan oleh TNI untuk pengangkutan pasukan, patroli, serta pengamanan, baik dalam operasi militer maupun dalam kegiatan non-perang seperti pengamanan VIP dan gedung strategis.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

                %MCEPASTEBIN%%MCEPASTEBIN%%MCEPASTEBIN%
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved