Hasto Dapat Amnesti
Soal Amnesti Hasto, KPK: Hanya Hapus Hukumannya, Status Tetap Bersalah Lakukan Tindak Pidana Korupsi
KPK menyebut amnesti untuk Hasto hanya menghapus hukumannya bukan menghapus statusnya sebagai orang telah melakukan tindak pidana korupsi.
Penulis: Glendi Manengal | Editor: Glendi Manengal
TRIBUNMANADO.CO.ID - Keputusan Presiden Prabowo Subianto soal amnesti yang diberikan kepada Hasto Kristiyanto dengan disetujui oleh DPR.
Terkait hal tersebut akhirnya KPK memberikan pernyataan terkait amnesti dari Hasto Kristiyanto.
Dimana KPK menyebut amnesti untuk Hasto hanya menghapus hukumannya bukan menghapus statusnya sebagai orang telah melakukan tindak pidana korupsi.
Seperti yang diketahui eks Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, telah resmi bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (1/8/2025) malam.
Setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Kendati demikian, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan bahwa amnesti tersebut hanya menghapus pelaksanaan hukuman, bukan status hukum Hasto sebagai orang yang telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Amnesti yang diberikan Hasto Kristiyanto hanya dalam bentuk tidak melaksanakan hukuman saja, sehingga orang yang mendapat amnesti dari presiden tetap saja bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi," kata Johanis dalam keterangannya, Minggu (3/8/2025).
Tanak menjelaskan, amnesti adalah pengampunan dari kepala negara yang diatur dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945.
Namun, esensinya adalah menghapuskan hukuman, bukan menghilangkan fakta perbuatan pidananya.
"Hanya hukumannya saja yang diampuni sehingga hukumannya tidak dilaksanakan atau dihapus. Dengan kata lain, hanya orang yang bersalah saja yang diampuni, kalau orang tidak bersalah, tidak perlu diampuni," tegasnya.
Sebelumnya, DPR dalam sidang pada Kamis (31/7/2025) telah menyetujui usulan amnesti dari Presiden Prabowo untuk 116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto yang divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Fraksi PDIP.
Momen Kebebasan dan Kehadiran di Kongres PDIP
Setelah surat keputusan presiden (Keppres) diterima KPK pada Jumat malam, Hasto Kristiyanto langsung dibebaskan.
Dengan wajah semringah dan tanpa rompi tahanan oranye, Hasto keluar dari Gedung KPK disambut pekik "Merdeka" dari para simpatisan.
Usai bebas, Hasto tidak langsung pulang, melainkan mengajak tim pengacaranya, termasuk Febri Diansyah dan Maqdir Ismail, untuk makan sate padang di Taman Menteng, Jakarta Pusat.
Sehari setelahnya, pada Sabtu (2/8/2025), Hasto Kristiyanto membuat kejutan dengan hadir di arena Kongres VI PDIP di Nusa Dua, Bali.
Kehadirannya disambut haru oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang sedang berpidato.
Momen emosional terjadi saat Hasto naik ke panggung dan menyalami Megawati. Keduanya tampak menitikkan air mata di hadapan ribuan kader partai.
Sambil menahan tangis, Megawati menyatakan keyakinannya bahwa kebenaran pada akhirnya akan menang.
"Ternyata yang saya katakan, Satyam Eva Jayate. Ternyata kebenaran itu pasti menang. Alhamdulillah, Tuhan memberikan apa yang telah diinginkan oleh beliau," ujar Megawati.
Kebebasan Hasto menandai kembalinya ia ke panggung politik.
Namun, penegasan dari KPK menjadi catatan penting bahwa secara hukum, statusnya sebagai orang yang terbukti bersalah dalam kasus korupsi tidak berubah meski hukumannya telah dihapuskan melalui amnesti.
Apa Itu Amnesti?
Dilansir dari Kompas.com, amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana.
Amnesti merupakan hak prerogatif presiden atau hak istimewa yang dimiliki kepala negara mengenai hukum dan undang-undang di luar kekuatan badan-badan perwakilan. Hak prerogatif presiden itu diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat," bunyi Pasal 14 UUD 1945.
Amnesti juga diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.
Merujuk Pasal 4 Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954, pemberian amnesti akan menghapus semua akibat hukum pidana terhadap orang atau kelompok yang diberi amnesti. Sehingga, kesalahan dari orang atau kelompok yang diberi amnesti juga hilang.
Presiden sebagai kepala negara berhak memberikan amnesti dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Hal tersebut diatur dalam Pasal 71 huruf i Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 yang mengatur wewenang DPR, yaitu: "Memberikan pertimbangan kepada presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi."
Pertimbangan DPR ini sebagai bagian dari fungsi pengontrol kebijakan pemerintah dan menjaga keseimbangan antar lembaga negara.
Sebagai perwakilan dari rakyat, DPR bekerja untuk mengawasi kinerja pemerintah dalam mengambil kebijakan. Salah satunya, pemberian amnesti kepada terpidana politik.
(Sumber Tribunnews)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.