Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Amnesti Untuk Politisi

Kata Praktisi Hukum Sulut Soal Abolisi dan Amnesti Presiden Prabowo, Membuka Ruang Pencari Keadilan

Pusung pun menghargai langkah Presiden yang berani menggunakan hak prerogatif konstitusionalnya untuk memberikan abolisi dan Amnesti

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Alpen Martinus
Tribun Manado/Rhendi Umar
AMNESTI: Praktisi Hukum Asal Sulut Rio M Pusung menilai Abolisi dan Amnesti Presiden Prabowo kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto membuka ruang bagi pencari keadilan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi bebas dari jeruji besi setelah mendapat abolisi dan amnesti. 

Hasto dan Tom Lembong sebelumnya merupakan terdakwa kasus korupsi. 

Untuk Hasto, dia dijerat dalam kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.

Baca juga: Soal Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong, Ini Kata Akademisi Unsrat Manado

Untuk Tom Lembong, dia dijerat dalam kasus korupsi importasi gula. Perjalanan sidang telah dilalui hingga Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara. 

Mereka berdua bebas lantaran mendapatkan amnesti dan abolisi dari Presiden Prabowo.

Kemudian disetujui oleh DPR RI.

Hasil tersebut langsung dieksekusi, keduanya pun kini sudah bebas.

Banyak masyarakat yang kecewa dengan apa yang terjadi.

Dengan amnesti dan abolisi, Hasto dan Thomas tidak perlu lagi menjalani proses hukum.

Bahkan tidak perlu lagi menjalani hukuman yang diputuskan untuk mereka.

Terkait langkah Negara Republik Indonesia, melalui Presiden Prabowo Subianto, Praktisi Hukum asal Sulawesi Utara Rio M Pusung mengatakan bahwa hukum bukan alat politik, melainkan sarana keadilan bagi setiap warga negara Indonesia. 

"Sebagai masyarakat dan juga Pengacara, melihat bahwa kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto sudah bukan murni penegakan hukum tapi keduanya kasus tersebut sarat dengan nuansa politik sehingga hukum kelihatan digunakan sebagai alat pemukul untuk kepentingan politik sudah bukan sebagai instrumen keadilan, hal Ini mencederai prinsip negara hukum Pancasila," jelas Pengacara di Manado ini lewat sambungan telepon, Sabtu (2/9/2025)

Pusung pun menghargai langkah Presiden yang berani menggunakan hak prerogatif konstitusionalnya untuk memberikan abolisi kepada Tom dan amnesti kepada Hasto

"Ini bukan bentuk intervensi, melainkan koreksi atas proses hukum yang penuh muatan politik," jelasnya

Dia sependapat dengan Prof. Mahfud MD bahwa hukum harus ditegakkan secara murni, tanpa pesanan politik. 

"Sehingga Keputusan Presiden ini membuka ruang bagi pencari keadilan dan memberi sinyal bahwa era penyalahgunaan hukum sebagai alat kekuasaan harus diakhiri," jelasnya. (REN)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved