Sosok Tersangka Korupsi
Sosok Tommy Masie, Mantan Kepala BPN Bolmong Diduga Terlibat Korupsi Rp 187 Miliar
Mantan Kepala BPN Bolmong Inisial TM. Dia sempat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejati di lantai 4 gedung Kejati Sulut.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Warga tak perlu lagi ke notaris.
Dia mengatakan, sejumlah wewenang kepala BPN telah dilimpahkan kepada PPAT.
Masa jabatannya berakhir, ketika terjadi pergantian camat.
"Persoalan tanah sangat sensitif. Kakak beradik harus berkelahi karena persoalan tanah," ucapnya.
Ditetapkan Tersangka Setelah Cukup Alat Bukti
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut, Andi Muhammad Taufik, mengatakan bahwa penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik memperoleh kecukupan alat bukti dan hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan Sulut.
"Alhamdulilah sudah kita lakukan penyitaan, dan akan kita kembalikan pada negara," jelasnya
Katanya, para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya sehingga memperkaya atau menguntungkan orang lain atau korporasi sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp187 Milliar.
"Yang memiliki hak HGU adalah Puskud Sulut, kemudian setelah selesai tidak dikembalikan ke Negara melainkan diperjualkan belikan kepada PT SBC oleh tersangka SA.
Di situ kemudian SA kemudian melakukan penjualan kembali dan ditawar-tawarkan kepada Investor lain.
"Sebenarnya PT ini hanya alasan saja untuk mencari tanah bekas HGU, yang tujuannya bukan untuk membangun PT itu tetapi dialihkan ke pihak lain untuk mencari keuntungannya sendiri," jelasnya
Menurutnya, penyidik menjeratnya para tersangka dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tim Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus (Apidsus) Kejati Sulut dipimpin Kasi Penyidikan Parsaoran Simorangkir SH MH melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 169 Hektar Bidang Tanah berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor : Print-679/P.1/Fd.1/07/2022 tangal 12 Juli 2022 dan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Manado Nomor : 38/Pen.Pid/2022/PN.Mnd tangal 12 Juli 2022.
Barang bukti yang dilakukan penyitaan ini adalah Tanah Negara Ex HGU atas nama PUSKUD Propinsi Sulawesi Utara yang terletak di Kecamatan Inobonto Kabupatan Bolaang Mongondow.
Total seluas 50 Hektare yang sebagiannya masuk dalam sertifikat Ex HGU Nomor 1/Inobonto I dan Nomor 2/Inobonto I yang saat ini dikuasai oleh PT Conch North Sulawesi Cement dan Tanah Negara Ex HGU atas nama PUSKUD Propinsi Sulawesi Utara yang terletak di Kecamatan Inobonto Kabupaten Bolaang Mongondow dengan luas 119 Hektar yang sebagiannya masuk dalam sertifikat Ex HGU Nomor 1/Inobonto I dan Nomor 2/Inobonto I Cement (Ren)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/SOSOK-Mantan-Kepala-BPN-Bolmong-Inisial-TMdndbf5.jpg)