Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kejati Sulut

Fakta-Fakta Mantan Kepala BPN Bolmong Terjerat Korupsi Tanah Negara Eks HGU

Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bolaang Mongondow berinisial TM resmi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Rizali Posumah
Tribun Manado/Rhendi Umar
DITAHAN - Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bolaang Mongondow berinisial TM resmi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara. Ia ditahan atas dugaan keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi pengalihan Hak Atas Tanah Negara eks HGU Puskud Provinsi Sulut. 

119 hektar lainnya masih terkait dalam sertifikat HGU lama atas nama PUSKUD Sulut

Lahan tersebut sebelumnya masuk dalam sertifikat HGU Nomor 1/Inobonto I dan Nomor 2/Inobonto I.

Baca juga: 5 Fakta Kasus Dugaan Korupsi Ex HGU Puskud Sulut: 1 Tersangka Meninggal, Kerugian Negara 187 Miliar

 

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved