Kejati Sulut
Fakta-Fakta Mantan Kepala BPN Bolmong Terjerat Korupsi Tanah Negara Eks HGU
Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bolaang Mongondow berinisial TM resmi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Rizali Posumah
Tribun Manado/Rhendi Umar
DITAHAN - Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bolaang Mongondow berinisial TM resmi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara. Ia ditahan atas dugaan keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi pengalihan Hak Atas Tanah Negara eks HGU Puskud Provinsi Sulut.
119 hektar lainnya masih terkait dalam sertifikat HGU lama atas nama PUSKUD Sulut
Lahan tersebut sebelumnya masuk dalam sertifikat HGU Nomor 1/Inobonto I dan Nomor 2/Inobonto I.
Baca juga: 5 Fakta Kasus Dugaan Korupsi Ex HGU Puskud Sulut: 1 Tersangka Meninggal, Kerugian Negara 187 Miliar
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Halaman 2 dari 2
Tags
Badan Pertanahan Nasional
Sulawesi Utara
Provinsi Sulut
Andi Muhammad Taufik
Jakarta
Bolaang Mongondow
Berita Terkait: #Kejati Sulut
5 Fakta Kasus Dugaan Korupsi Ex HGU Puskud Sulut: 1 Tersangka Meninggal, Kerugian Negara 187 Miliar |
![]() |
---|
Kronologi Kasus Korupsi Pengalihan Ex HGU Puskud Provinsi Sulut, 1 Tersangka Meninggal |
![]() |
---|
Mantan Kepala BPN Bolmong Ditahan Kejati Sulut, Tersangka Kasus Korupsi, Kerugian Rp 180 Miliar |
![]() |
---|
Sosok Andi Muhammad Taufik, Kajati Sulut yang Akrab Kasus Terorisme dan Pernah Disandera di Poso |
![]() |
---|
Kajati Sulut Sambut Baik Kedatangan Jajaran Tribun Manado: Media Adalah Sahabat Kita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.