Breaking News
Senin, 4 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemkot Manado

KPK Hibahkan Aset Senilai Rp3,1 Miliar ke Pemkot Manado, Ini Daftarnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan tiga aset rampasan negara kepada Pemerintah Kota Manado.

Tayang:
Dok. Kominfo Manado
HIBAH ASET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan tiga aset rampasan negara kepada Pemerintah Kota Manado, Kamis (31/7/2025). Total nilai aset tersebut mencapai lebih dari Rp3,1 miliar. 

KPK juga akan terus melakukan pemantauan selama satu tahun ke depan guna memastikan aset digunakan sesuai fungsinya dan tercatat sebagai milik daerah.

Baca juga: Sosok Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK yang Marahi Pejabat karena Ngaku Gaji Tak Cukup

Komitmen KPK Berantas Korupsi

Melansir kpk.go.id dalam siaran pers 28 Apr 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kunci utama dalam perjalanan pemberantasan korupsi di daerah berada di tangan Pemerintah Daerah (Pemda) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). 

Sebab, Pemda dan DPRD merupakan aktor yang berperan strategis dalam proses pengambil kebijakan di daerah.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak saat kegiatan Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Wilayah I bersama jajaran yang diinisiasi oleh Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/4/2025) lalu.

Kegiatan ini juga dihadiri elemen pemerintah daerah, mulai dari Provinsi Sumatera Utara, Kota Pematang Siantar, Kabupaten Asahan, Kota Tebing Tinggi, Kota Tanjungbalai, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Deli Serdang, dan Kabupaten Serdang Bedagai.

Tanak menegaskan bahwa persoalan korupsi di Indonesia bukanlah hal baru.

"Sejak masa awal kemerdekaan, Bung Karno sudah menyoroti maraknya korupsi di tubuh pemerintah dan dunia usaha. Bahkan, beliau sampai menetapkan negara dalam keadaan darurat pada 1957 karena situasi tersebut," ujarnya dalam sambutannya membuka rangkaian kegiatan Rakor di hadapan delapan perwakilan pemerintah daerah yang hadir.

Tanak menekankan, pemberantasan korupsi bukan sekadar soal regulasi atau besar kecilnya gaji pejabat, melainkan tentang integritas hati dan pikiran.

"Gaji besar atau kecil tidak menjadi jaminan. Kalau hati dan pikiran tetap rakus, korupsi akan tetap terjadi,"

Ia juga mengingatkan bahwa korupsi sejatinya adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat, karena uang negara berasal dari pajak yang dikumpulkan dari masyarakat.

"Saya berpesan, laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab. Ingatlah, uang yang didapatkan dari korupsi adalah uang haram. Jangan sekali-kali membanggakan uang itu kepada keluarga," tegas Tanak.

Lebih lanjut, Tanak mengajak semua pihak untuk memahami bahwa membangun negeri tanpa korupsi hanya memerlukan dua hal, yaitu tidak menyalahgunakan kewenangan dan menjaga hati tetap bersih.

"Bicara korupsi itu sederhana, jangan manfaatkan jabatan untuk keuntungan pribadi, jaga intergitas, dan moralitas. Dan peran Pemda dan DPRD yang bersih serta jujur juga menjadi penting dalam hal ini," terangnya.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved