Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Diplomat Muda Meninggal

Ini Hasil Autopsi Jenazah Diplomat Arya Daru, Ungkap Penyebab dan Waktu Kematian

Selanjutnya tim dokter forensik menunggu pihak keluarga, yakni istri almarhum dan menginfokan akan dilakukan pemeriksaan autopsi

Editor: Alpen Martinus
Kolase Facebook Arya Daru Pangayunan/
DIPLOMAT: Arya Daru Pangayunan semasa hidup. Terungkap waktu kematian Arya Daru. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Fakta soal kematian Diplomat Arya Daru terus terkuak, termasuk waktu kematiannya.

Dokter forensik dari RS Cipto Mangunkusumo, Yoga Tohjiwa menjelaskan terkait hal tersebut.

Termasuk hasil autopsi terhadap jenazah korban.

Baca juga: Eks Kabareskrim Curiga Arya Daru Dibunuh, Terungkap Apa yang Pernah Dilakukan si Diplomat di Kamboja

Sebagai bukti penyebab kematian Arya Daru.

Ia juga membeber kandungan apa yang ada dalam tubuh korban.

Arya Daru berdasarkan keterangan tersebut murni meninggal lantaran tak ada pertukaran udara.

Diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan, diduga masih dalam kondisi hidup ketika sang istri, Pita, pertama kali menghubungi penjaga kos untuk meminta bantuan.

Dugaan tersebut diperkuat oleh kesaksian bahwa Arya kemungkinan belum menghembuskan napas terakhir saat Siswanto, penjaga kos, terlihat bolak-balik membawa sapu di sekitar area tempat tinggal mereka.

Fakta mencengangkan itu terungkap dalam proses penyelidikan yang dilakukan secara intensif oleh pihak berwenang dan disampaikan secara terbuka kepada publik.

Dokter forensik dari RS Cipto Mangunkusumo, Yoga Tohjiwa, memaparkan hasil pemeriksaan medis yang menjadi kunci dalam mengungkap waktu kematian Arya Daru.

Dalam pernyataannya, dokter menyebutkan bahwa berdasarkan hasil forensik, waktu kematian Arya diperkirakan berada dalam rentang dua hingga delapan jam sebelum dilakukan pemeriksaan luar terhadap jenazah.

Temuan tersebut menimbulkan berbagai spekulasi dan membuka kemungkinan bahwa Arya sempat berada dalam kondisi kritis namun masih hidup saat upaya bantuan pertama kali dilakukan.

"Untuk perkiraan waktu kematian almarhum 2-8 jam sebelum dilakukan pemeriksaan luar. Di mana pemeriksaan luar kita lakukan pada tanggal 8 Juli 2025 pukul 13.55 WIB," kata Yoga saat konferensi pers, Selasa (29/7/2025).

Yoga menuturkan, pertama kali jenazah masuk ke RS Cipto dengan surat permintaan visum dari Polsek Metro Menteng pada 8 Juni 2025 sekitar 13.00 WIB.

Selanjutnya ada pelimpahan surat dari Polsek Menteng kepada Polda Metro Jaya. 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved