Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Akhirnya Terungkap Alasan Polda Sulut Buka Blokir Rekening Sinode GMIM

Rekening Sinode GMIM sudah dibuka kembali setelah sebelumnya diblokir. Pihak Polda Sulut menjelaskan alasan pembukaan blokir rekening tersebut.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Dok. Tribun Manado/Handout/Meta AI
SINODE GMIM - Rekening Sinode GMIM sudah dibuka kembali setelah sebelumnya diblokir. Pihak Polda Sulut menjelaskan alasan pembukaan blokir rekening tersebut. (Foto kolase gedung Sinode GMIM bagian depan yang berada di Tomohon, Sulut (kiri) dan gambar ilustrasi data rekening bank dalam komputer (kanan)). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemblokiran rekening Sinode GMIM di Bank SulutGo akhirnya dibuka kembali.

Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut) belum lama ini memblokir memblokir rekening Sinode GMIM.

Pemblokiran ini dilakukan karena diduga terdapat dana hasil tindak pidana korupsi yang sengaja ditempatkan pada rekening milik Sinode GMIM.

Kini rekening Sinode GMIM tersebut sudah bisa dibuka kembali.

Hal itu dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah Hasibuan ketika dikonfirmasi Tribun Manado.

"Iya benar rekening Sinode GMIM sudah dibuka kembali," kata dia, Senin (28/7/2025).

Kombes Hasibuan menjelaskan, penyidik sudah selesai melakukan serangkaian penyidikan hingga rekening tersebut sudah bisa dibuka kembali.

"Kepentingan penyidikan sudah selesai maka dibuka kembali," jelasnya.

DIBUKA - Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah Hasibuan
POLDA SULUT - Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah Hasibuan (Rhendi Umar/Tribun Manado)

Kasubdit Tipidkor Kompol Muhaamad Fadly mewakili Direskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Winardi Prabowo sebelumnya juga mengatakan, pemblokiran rekening Sinode GMIM dilakukan sebagai tindak lanjut atas petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam P-19 yang disampaikan kepada penyidik.

"Jadi ini petunjuk JPU dalam P-19 yang disampaikan kepada kami," jelasnya.

Menurutnya bahwa arah baru dalam penanganan tindak pidana korupsi adalah dengan adanya asset recovery yang bertujuan untuk mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana tersebut.

"Sehingga tidak hanya berfokus pada pemidanaan namun juga terhadap pemulihan kerugian yang dialami negara sehingga terhadap penanganan tindak pidana korupsi pada pemberian dana hibah Pemerintah Provinsi sulut kepada sinode GMIM dilakukan pemblokiran," jelasnya.

Pada Selasa (22/7/2025) lalu, beberapa Pendeta, Ketua Jemaat, Ketua Wilayah, Emeritus dan pekerja gereja GMIM sempat mendatangi Pengadilan Negeri Manado.

Kedatangan mereka untuk memberi dukungan moral dalam rangka proses praperadilan terhadap Polda Sulut terkait pemblokiran rekening Sinode GMIM.

Saat itu, praperadilan tengah didaftarkan ke PN Manado oleh kuasa hukum Pendeta, Ketua Jemaat, Ketua Wilayah, Emeritus dan pekerja gereja GMIM.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved