Kasus Camat di Pidie
Seorang Camat Diduga Berzina dengan Istri Orang di dalam Kendaraan Dinas Pemerintah
Camat) Padang Tiji, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, Asriadi (44), diduga melakukan perzinaan dengan istri orang.
Ini dianggap haram karena dapat menimbulkan fitnah dan membuka peluang terjadinya perbuatan maksiat.
Dalil-dalil yang melarang khalwat:
Rasulullah SAW bersabda: "Janganlah seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita, karena sesungguhnya syaitan menjadi orang ketiga di antara mereka." (HR. Ahmad, Ibnu Hibban, dan lainnya)
Dalam Qanun Jinayat Aceh, tindakan khalwat termasuk pelanggaran yang dapat dikenai sanksi hukum.
Kedua adalah khalwat positif, biasanya dalam tradisi Tasawuf.
Di sisi lain, khalwat juga dikenal dalam dunia tasawuf sebagai praktik spiritual untuk menyendiri dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Biasanya dilakukan di tempat sepi seperti masjid, gua, atau ruang khusus untuk berzikir, merenung, dan memperbaiki diri.
Contoh khalwat positif:
Nabi Muhammad SAW berkhalwat di Gua Hira sebelum menerima wahyu pertama.
Para sufi seperti Imam Al-Ghazali melakukan khalwat sebagai bagian dari perjalanan spiritual mereka.
-
*Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Camat Padang Tiji Diduga Selingkuh dengan Istri Orang, Dilaporkan ke Polisi, https://aceh.tribunnews.com/2025/07/25/camat-padang-tiji-diduga-selingkuh-dengan-istri-orang-dilaporkan-ke-polisi?page=all#goog_rewarded.
Penulis: Idris Ismail | Editor: Saifullah
Nama-nama 25 ASN Minut Dilantik Jadi Pejabat Administrator dan Pengawas, Dondokambey Camat Kalawat |
![]() |
---|
Sosok Herly Puji, Sekretaris Dinas Dicopot Jabatannya oleh Gubernur Sumut Bobby, Banyak Pelanggaran |
![]() |
---|
Ini Solusi yang Harus Dilakukan Jika Nama Belum Muncul di Pengumuman PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Sosok Kompol Anggraini Putri, Polwan yang Disorot Diduga Terlibat Skandal dengan Irjen Krishna Murti |
![]() |
---|
Siap-siap Mati Lampu Selama 5 Jam di Wilayah Minahasa Tenggara Mulai Pagi Ini, Cek Lokasi Terdampak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.