Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Camat di Pidie

Seorang Camat Diduga Berzina dengan Istri Orang di dalam Kendaraan Dinas Pemerintah

Camat) Padang Tiji, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, Asriadi (44), diduga melakukan perzinaan dengan istri orang.

|
Editor: Frandi Piring
Dok. Meta AI
CAMAT SELINGKUH - Gambar ilustrasi selingkuh. Oknum Kepala Kecamatan (Camat) Padang Tiji, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, Asriadi, (44), diduga melakukan perzinaan dengan istri orang. 

Ini dianggap haram karena dapat menimbulkan fitnah dan membuka peluang terjadinya perbuatan maksiat.

Dalil-dalil yang melarang khalwat:

Rasulullah SAW bersabda: "Janganlah seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita, karena sesungguhnya syaitan menjadi orang ketiga di antara mereka." (HR. Ahmad, Ibnu Hibban, dan lainnya)

Dalam Qanun Jinayat Aceh, tindakan khalwat termasuk pelanggaran yang dapat dikenai sanksi hukum.

Kedua adalah khalwat positif, biasanya dalam tradisi Tasawuf.

Di sisi lain, khalwat juga dikenal dalam dunia tasawuf sebagai praktik spiritual untuk menyendiri dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Biasanya dilakukan di tempat sepi seperti masjid, gua, atau ruang khusus untuk berzikir, merenung, dan memperbaiki diri.

Contoh khalwat positif:

Nabi Muhammad SAW berkhalwat di Gua Hira sebelum menerima wahyu pertama.

Para sufi seperti Imam Al-Ghazali melakukan khalwat sebagai bagian dari perjalanan spiritual mereka.

-

*Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Camat Padang Tiji Diduga Selingkuh dengan Istri Orang, Dilaporkan ke Polisi, https://aceh.tribunnews.com/2025/07/25/camat-padang-tiji-diduga-selingkuh-dengan-istri-orang-dilaporkan-ke-polisi?page=all#goog_rewarded.
Penulis: Idris Ismail | Editor: Saifullah

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved