Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Camat di Pidie

Seorang Camat Diduga Berzina dengan Istri Orang di dalam Kendaraan Dinas Pemerintah

Camat) Padang Tiji, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, Asriadi (44), diduga melakukan perzinaan dengan istri orang.

|
Editor: Frandi Piring
Dok. Meta AI
CAMAT SELINGKUH - Gambar ilustrasi selingkuh. Oknum Kepala Kecamatan (Camat) Padang Tiji, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, Asriadi, (44), diduga melakukan perzinaan dengan istri orang. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Oknum Kepala Kecamatan (Camat) Padang Tiji, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, Asriadi (44), diduga melakukan perzinaan dengan istri orang.

Asriadi sendiri telah dilaporkan ke pihak kepolisian oleh warga Gampong Garot, Kecamatan Indra Jaya, bernama Quraisyi (44) pada 15 Juli 2025.

Quraisyi membuat laporkan terkait dugaan tindakan khalwat atau perzinaan yang melibatkan istrinya dengan Camat Padang Tiji, Asriadi.

Kapolres Pidie, AKBP Jaka Mulyana, melalui Kasat Reskrim, AKP Dedy Miswar menyampaikan, bahwa laporan tersebut saat ini sedang ditangani tim penyidik. 

Proses penyelidikan telah memasuki tahap pendalaman, di mana pemeriksaan terhadap dua orang saksi yakni Frizzakafi dan istri pelapor.

Dugaan perzinaan terjadi pada Minggu, 25 Mei 2025, di Jalan Tgk Chik Di Tiro, Gampong Blang Asan, Kota Sigli. 

Diduga saat itu terjadi tindakan khalwat antara Asriadi dan istri Quraisyi di dalam kendaraan dinas milik pemerintah.

Asriadi disebut mengganti pelat merah mobil dinas Toyota Avanza menjadi pelat hitam dengan nomor BL 1315 VR guna upaya menyamarkan perbuatannya.

Pelapor dan saksi bahkan pernah memergoki keduanya bersama di dalam kendaraan, namun pintu mobil tidak dibuka saat mereka dipergoki.

Merasa tidak terima dan keberatan atas tindakan tersebut, Quraisyi melaporkan kasus ini secara resmi kepada pihak berwajib pada 16 Juli 2025. 

Apabila terbukti bersalah, Asriadi dapat dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Pasal 23 dan Pasal 25.

Makna dari "Khalwat"

Kata khalwat berasal dari bahasa Arab yaitu khulwah yang berarti menyendiri atau berada di tempat sunyi.

Dalam konteks hukum Islam, istilah ini memiliki dua makna yang sangat berbeda.

Pertama adalah khalwat negatif atau terlarang secara syariat.

Dalam hukum Islam, khalwat biasanya merujuk pada situasi di mana seorang pria dan wanita yang bukan mahram berduaan di tempat tertutup atau sunyi tanpa kehadiran orang ketiga.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved