Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Beasiswa LPDP

Daftar 4 Ketentuan Baru Beasiswa LPDP 2025 Tahap 2, Masih Dibuka

Pelamar bisa melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi, baik di perguruan tinggi negeri maupun luar negeri.

Editor: Erlina Langi
Illustrasi Meta AI
LPDP - Illustrasi Meta AI. Berikut adalah 4 poin perubahan kebijakan dalam Rekrutmen dan Seleksi Beasiswa LPDP 2025 

TRIBUNMANADO.COM - Kabar gembira untuk Anda yang ingin melanjutkan pendidikan dengan mengambil beasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP 2025).

Saat ini LPDP 2025 masih membuka peluang.

Putra-putri Indonesia jangan lewatkan kesempatan emas ini.

Pelamar bisa melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi, baik di perguruan tinggi negeri maupun luar negeri.

Dalam pendaftaran kali ini, pelamar perlu memperhatikan beberapa hal

Sebab adanya beberapa perubahan kebijakan pendaftaran yang diberlakukan di tahap 2 ini.

Saat ini, pendaftaran LPDP Tahap 2 masih dibuka hingga 31 Juli 2025 untuk Jalur Seleksi Reguler dan Seleksi Prioritas (Bundling). 

Jalur Seleksi Reguler yang dimaksud adalah bagi calon peserta yang hanya memilih satu program antara afirmasi, targeted, atau umum.

Oleh karena itu, jangan lupa untuk mempersiapkan berkas yang diperlukan sebelum tenggat waktu yang telah ditentukan.

Perubahan kebijakan tahap 2

Kepala Divisi Rekrutmen dan Seleksi Beasiswa LPDP, Andar Ramona, menjelaskan kebijakan terbaru yang diberlakukan di tahap 2 pada webinar yang diselenggarakan pada Kamis (17/7/2025) di kanal Youtube LPDP.

Berikut adalah 4 poin perubahan kebijakan yang disoroti olehnya dan telah dirangkum:

1. Esai

Pada ketentuan esai, pendaftar harus menjelaskan secara jelas dan konkret terkait topik yang ditentukan. 

Meski ada batas halaman, diharapkan peserta dapat menjelaskannya dengan konkret.

Pun, dalam esai diwajibkan ada beberapa hal berikut:

- Rencana pasca studi dan rencana kontribusi (disertai penjelasan bentuk pengabdian di industri yang sesuai dengan prodi tujuan)

- Alasan pemilihan program studi, termasuk jika ada, bisa jelaskan keterkaitan dan dukungan terhadap bidang industri strategis, seperti pangan, energi, pertahanan, transportasi, IT/Cyber, atau material maju.

Bila tidak ada keterkaitan dengan bidang industri strategis tersebut, peserta tetap dapat menjelaskan kontribusinya di sektor atau bidang lain yang relevan dengan latar belakang dan tujuan studinya.

2. Ketentuan promotor untuk pendaftar jenjang S3

Surat ini tidak diwajibkan bagi para pendaftar, tetapi disarankan ada karena akan ditanyakan saat tahap wawancara. 

Jika tidak memilikinya, peserta tetap memiliki kesempatan lolos di tahap administrasi. Berikut lebih lengkapnya:

- Surat pernyataan promotor khususnya pendaftar jenjang S3 luar negeri yang memiliki co-promotor dari perguruan tinggi dalam negeri: dan/atau

- Surat keterangan dari pimpinan lembaga/instansi/perusahaan untuk semua pendaftar jenjang S3 dalam negeri / S3 luar negeri

Persyaratan ini bertujuan supaya terlihat jaringan, serta kolaborasi antar promotor atau supervisor di dalam dan luar negeri. 

Adapun, format surat telah disediakan oleh LPDP sehingga peserta memiliki arahan langsung.

3. Program studi di luar list LPDP

Pendaftar memiliki kesempatan untuk memilih perguruan tinggi dan/atau program studi luar negeri di luar daftar tujuan LPDP.

Dengan syarat, pendaftar telah memiliki Letter of Acceptance (LoA) dari perguruan tinggi yang dimaksud.

Kemudian, pendaftar juga harus mempersiapkan dokumen tentang keunggulan program studi tujuan (bukan kampusnya). 

Simak lebih lengkapnya:

- Akreditasi program studi telah memiliki akreditasi A/Unggul dari BAN-PT

- Nama prodi yang diinput sesuai dengan yang ada di laman resmi BAN-PT

- Jenjang studi sesuai dengan program di LPDP

- Tidak berlaku untuk kelas Non Reguler

- Tidak berlaku untuk prodi profesi

4. Ketentuan pendaftaran paralel

Pendaftar yang tengah menjalani proses seleksi beasiswa kemitraan/prioritas (co-funding), diperbolehkan mendaftar program beasiswa afirmasi, targeted, maupun umum (fully-funded) di tahap 2 LPDP.

Dengan catatan, skema pilihan mencakup kombinasi antara program prioritas dengan program non-prioritas, seperti afirmasi, targeted dan umum. 

Namun, LPDP juga menegaskan bahwa jika peserta dinyatakan lolos di program prioritas, maka wajib mengambil program tersebut dan tidak diperkenankan pindah pilihan.

Oleh karena itu, peserta diimbau mempertimbangkan secara matang sebelum memilih beasiswa prioritas (co-funding) sebagai salah satu opsi.

Benefit penerima beasiswa LPDP

Dilansir dari KOMPAS.com, berikut adalah rincian bantuan dana yang diberikan LPDP bagi para penerima beasiswa:

Dana Pendidikan:

- Dana Pendaftaran

- Dana SPP/Tuition Fee/UKT

- Dana Tunjangan Buku

- Dana Penelitian Tesis/Disertasi

- Dana Seminar Internasional

- Dana Publikasi Jurnal Internasional

Dana pendukung:

- Dana Transportasi

- Dana Aplikasi Visa

- Dana Asuransi Kesehatan

- Dana Kedatangan

- Dana Hidup Bulanan

- Dana Lomba Internasional

- Dana Tunjangan Keluarga (khusus S3)

- Dana Keadaan Darurat (jika diperlukan)

Tidak ada rincian besaran yang akan diperoleh oleh para penerima beasiswa LPDP

Namun, itu adalah daftar dana yang akan ditanggung.

Demikian informasi mengenai perubahan kebijakan LPDP 2025 tahap 2. 

Untuk mengetahui lebih lengkapnya, dapat diakses melalui laman https://lpdp.kemenkeu.go.id

Kompas

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved