Imigrasi Sulut
552 Warga Keturunan Filipina Terdata di Sulut, Ini Langkah Imigrasi dan Filipina di Perbatasan
Upaya penanganan kelompok Persons of Philippines Descent (PPDs) kembali diperkuat lewat forum koordinasi antara Indonesia dan Filipina.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID - Upaya penanganan kelompok Persons of Philippines Descent (PPDs) kembali diperkuat lewat forum koordinasi antara Indonesia dan Filipina.
Kegiatan ini digelar di Jakarta, 16–18 Juli 2025.
Forum ini merupakan bagian dari implementasi kesepakatan dua negara dalam kerangka Joint Commission for Bilateral Cooperation (JCBC) yang telah disepakati sejak 2014.
Kantor Wilayah Imigrasi Sulawesi Utara menjadi salah satu pihak yang terlibat aktif dalam forum tersebut.
Kepala Kanwil, Ramdhani, hadir langsung dalam rapat yang berlangsung di Hotel Grand Mercure, membawa laporan dan inisiatif terbaru dari wilayah perbatasan Sulut yang berbatasan langsung dengan Filipina.
Dalam sesi pemaparan, Ramdhani menyoroti berbagai langkah yang telah ditempuh jajarannya dalam mendata dan menangani keberadaan warga keturunan Filipina di Sulawesi Utara.
Ia menyampaikan bahwa hingga kini, sebanyak 552 orang telah terdata sebagai PPDs.
Terdiri dari 513 orang di Kota Bitung dan 39 orang di Kabupaten Kepulauan Sangihe.
"Inovasi teknologi berupa aplikasi Si Tuna Super oleh Kanim Tahuna dan Speed King berbasis biometrik oleh Kanim Bitung untuk mempercepat pendataan dan validasi data PPDs.
Serta Penguatan Program PIMPASA Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) yang diwujudkan dengan membentuk Desa Desa Taat Status Keimigrasian (TASKIM) di beberapa kecamatan di Kota Bitung," jelasnya.
Adapun beberapa poin hasil kesepakatan penting dari rapat tersebut meliputi:
- Sinkronisasi data gelombang pertama, menggunakan data dari Kanwil Imigrasi Sulut sebanyak 552 PPDs.
- Penyerahan data resmi ke Konsulat Jenderal Filipina di Manado, dijadwalkan pada awal Agustus 2025 untuk memperoleh Surat Verifikasi PPDs.
- Registrasi dan klasifikasi status kewarganegaraan (WNI, WNA, atau Anak Berkewarganegaraan Ganda lewat waktu), dengan dukungan rekomendasi lintas instansi apabila terdapat kendala dalam penentuan status.
- Penerbitan paspor Filipina berdasarkan Register of Philippines Nationals (RPNs) oleh Konjen Filipina.
- Pemberian izin tinggal gratis (Rp 0,-) oleh Kantor Imigrasi untuk kemudian didaftarkan secara resmi oleh otoritas Filipina.
- Monitoring dan evaluasi melalui pengawasan keimigrasian dan integrasi data RPNs ke sistem Subject of Interest (SoI) milik Ditjen Imigrasi.
Seluruh agenda rapat berlangsung lancar, ditutup secara resmi pada Jumat, 18 Juli 2025.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca juga: 5 Orang Saksi Kasus Kematian Diplomat Muda Arya Daru Diperiksa, Istri hingga 2 Orang Rekan Kerja
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.