Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kecelakaan di Minut

Kronologi Kecelakaan Maut 2 Pemotor di Jalan Bypass Tumaluntung Minut

Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua sepeda motor terjadi di Jalan Worang Bypass, Desa Tumaluntung

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Chintya Rantung
christian wayongkere/tribun manado
KECELAKAAN MAUT - Kasat Lantas Polres Minut Iptu Lucky Andreaz Pangaribuan dan Kanit Lakalantas Ipda Lexi Rumondor. Hari ini Jumat (18/7/2025) Ipda Lexi Rumondor menjelaskan kronologi kecelakaan maut di Bypass Tumaluntung Minut Rabu 16 Juli 2025 lalu 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua sepeda motor terjadi di Jalan Worang Bypass, Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Rabu (16/7/2025) pukul 18.30 Wita. 

Insiden ini mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan satu lainnya luka-luka.

Kronologi Kejadian

Peristiwa tragis tersebut merupakan tabrakan adu banteng antara sepeda motor Honda Beat bernomor polisi DB 5518 VE yang dikendarai Andrew Ferrel (20), dan Yamaha Jupiter DB 2858 CJ yang dikendarai Jefri Lingoge.

Diketahui, Honda Beat melaju dari arah Manado menuju Bitung, sedangkan Yamaha Jupiter datang dari arah berlawanan, yakni dari Bitung menuju Manado.

Tabrakan keras di antara kedua kendaraan yang berwarna gelap itu mengakibatkan kerusakan parah di bagian depan kedua motor.

Korban Luka dan Meninggal Dunia

Akibat benturan tersebut, Jefri Lingoge mengalami luka serius dan langsung dilarikan ke RSUD Maria Walanda Maramis, Airmadidi, untuk mendapat perawatan medis. Sementara itu, Andrew Ferrel sempat dilarikan ke RS Hermana Lembean, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

Andrew Ferrel diketahui merupakan karyawan swasta yang berdomisili di Kecamatan Airmadidi, Minahasa Utara.

Fakta di Lokasi Kejadian

Kanit Lakalantas Polres Minut, Ipda Lexi Rumondor, membenarkan adanya kecelakaan maut tersebut.

“Penyebab kecelakaan masih dalam penyelidikan. Namun diketahui korban yang meninggal dunia tidak menggunakan helm, sedangkan pengendara satunya memakai helm,” jelas Ipda Lexi, Jumat (18/7/2025).

Selain itu, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) menunjukkan bahwa kedua pengendara tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C.

Kerugian Material

Kerugian material akibat kecelakaan tersebut diperkirakan mencapai Rp 5 juta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved