Stop Judi
Nekat Demi Judi Online, Pemulung Wanita di Banda Aceh Bobol Kantor TK dan Gasak Uang Rp 20 Juta
ZU (33), warga Pidie Jaya, membobol kantor Taman Kanak-Kanak AT-Zahra dan membawa kabur uang sekolah sebesar Rp 20 juta.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
TRIBUNMANADO.CO.ID - Keinginan bermain judi online membuat seorang wanita pemulung di Banda Aceh nekat mencuri.
ZU (33), warga Pidie Jaya, membobol kantor Taman Kanak-Kanak AT-Zahra dan membawa kabur uang sekolah sebesar Rp 20 juta.
Ironisnya, seluruh uang tersebut dihabiskan bersama tiga rekannya untuk berjudi secara daring.
Aksi ini akhirnya terungkap, dan ZU kini harus berurusan dengan hukum.
Baca juga: Akhirnya Terungkap Kecurangan dan Pengoplosan Distribusi Beras, Kerugian Rp99 Triliun
Alhasil, wanita pemulung berinisial ZU (33), warga Kabupaten Pidie Jaya, Aceh tersebut ditangkap polisi karena mencuri uang Rp 20 juta dari kantor TK AT-Zahra di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.
Uang tersebut dihabiskan untuk bermain judi online bersama tiga rekannya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, mengatakan ZU ditangkap pada Selasa (15/7/2025) dini hari di bawah jembatan Pante Pirak, Banda Aceh.
“ZU kita tangkap Selasa dini hari di bawah jembatan Pante Pirak. Ia sering mangkal di sana dan menjadikannya tempat tinggal. Saat itu juga dua pria turut diamankan,” ujar Fadillah saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (16/7/2025).
Fadillah menjelaskan, ZU sehari-hari bekerja sebagai pemulung. Ia mengaku membobol ruang kantor TK AT-Zahra dan mengambil uang yang disimpan dalam laci meja.
“Dia membobol ruangan itu menggunakan obeng, lalu mengambil uang sebesar Rp 20 juta,” kata Fadillah.
Dari hasil penyelidikan, uang curian itu ternyata telah dihabiskan untuk bermain judi online, makan, dan dibagi bersama tiga pria lainnya yakni AN (23) warga Sumatera Utara, MD (33) warga Pidie, dan FR (27) warga Banda Aceh.
“Ternyata uangnya sudah habis untuk bermain judol, makan, dan dibagi dengan angka yang berbeda,” ujar Fadillah.
Saat ini keempat tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Banda Aceh dan kasusnya dalam proses penyidikan lebih lanjut.
PP Pemberantasan Judol Sedang Dimatangkan di Kementerian Hukum
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberantasan Judi Online (PP Judol) saat ini masih dalam proses finalisasi di Kementerian Hukum (Kemenkum).
“PP Judol sekarang ada di Kementerian Hukum, jadi update terakhir itu dari Kementerian Hukum yang berhak,” kata Meutya dalam acara “Klik Aman, Anak Nyaman: Bijak Gawai, Cerdas Online” di Makassar, Senin (16/6/2025).
Menurut Meutya, terakhir kali dirinya mendapat pembaruan informasi dari Kemenkumham, proses penyusunan regulasi tersebut sudah berada di tahap penyelesaian.
“Saya terakhir ketemu sudah beberapa minggu lalu, dan itu sudah dalam tahap penyelesaian,” kata politikus Partai Golkar itu.
PP Judol diyakini akan menjadi instrumen yang lebih efektif dalam memberantas praktik judi online yang semakin marak di masyarakat.
Pemerintah menilai bahwa keberadaan aturan khusus ini sangat penting untuk menekan dampak negatif judi online terhadap stabilitas sosial, ekonomi, dan keamanan masyarakat.
Penerbitan PP ini juga merupakan bagian dari komitmen Presiden Prabowo Subianto yang mendorong agar aturan tersebut segera disahkan dan diberlakukan.
“Tapi sekali lagi yang punya data persisnya terakhir sudah sampai mana adalah Kementerian Hukum,” kata Meutya.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah tengah menyiapkan PP induk sebagai payung hukum dalam menangani masalah judi online.
PP ini diperlukan karena masalah judi online melibatkan berbagai sektor.
Meutya menyebutkan, pendekatan teknologi yang selama ini diterapkan Komdigi, seperti penutupan situs-situs perjudian online, masih perlu diperkuat dengan regulasi di sektor lain, seperti payment gateway, perbankan, dan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kalau di Komdigi, pendekatannya lebih ke teknologi dan regulasi, tapi di sektor hulunya, seperti payment gateway, perbankan, dan OJK, juga perlu aturan baru,” ujar Meutya, 19 Februari 2025.
“Karena itu, agar lebih terintegrasi, lebih baik dibuat satu PP induk," imbuh dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Chord Lagu Kenangan Kita - Ziell Ferdian - Kunci Gitar F |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Tingkat Lanjut Kelas 11 Halaman 46 Kurikulum Merdeka: Latihan |
![]() |
---|
Harga Emas Antam Naik Lumayan Sabtu 20 September 2025, Jadi Segini Per Gram |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Tingkat Lanjut Kelas 11 Halaman 45 Kurikulum Merdeka: Tabel 2.2 |
![]() |
---|
Kunci Jawaban IPS Kelas 7 Halaman 177 Kurikulum Merdeka: Aktivitas 4 Kelompok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.